Selasa, 19 Oktober 2010

Pengertian Dan Prinsip Koperasi


Pengertian Koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.

Didalam ilmu Ekonomi arti atau batasan (Definisi) koperasi ialah Suatu perkumpulan yang memungkinkan beberapa orang atau badan (Badan Hukum) dengan jalan bekerjasama atas dasar sukarela menyelenggarakan suatu pekerjaan untuk memperbaiki kehidupan anggota-anggotanya. Misalnya, bersama-sama menyelenggarakan produksi (Koperasi Produksi), bersama-sama menyelenggarakan pembelian, penjualan, simpan pinjam atau pengkreditan dan lain-lain.

Prinsip-Prinsip Koperasi

  • Menurut Munker prinsip-prinsip Koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
  • Prinsip Rochdale antara lain, yaitu :

a. Pengawasan secara Demokratis,
b. Keanggotaan yang terbuka,
c. Bunga atas modal dibatasi,
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota,
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai,
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan,
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi,
h. Netral dengan politik dan agama.

  • Prinsip Schuzle

Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, Daerah Kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.

  • Prinsip Raiffeisen

Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.

  • Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992

Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi

  • Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)

Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi, yaitu :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat,
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara,
3. Modal menerima bunga yang terbatas itupun bila ada,
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing,
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus,
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar