ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Sebelum membahas pengertian ETIKA PROFESI AKUNTANSI , maka kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Etika.
1. Pengertian Etika dan Profesi
Kata
etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok
untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu
salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin [1993], etika
didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance
index or reference for our control system”.
Etika adalah refleksi
dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya
dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok
sosial(profesi) itu sendiri.
Sedangkan Profesi adalah pekerjaan
yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang mengandalkan suatu keahlian khusus. Pengertian profesi tersebut
adalah pengertian profesi pada umumnya, sebab disamping itu terdapat
pula yang disebut sebagai profesi luhur, yaitu profesi yang pada
hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat.
Pengertian
Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan
pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan
keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa
kewajiban terhadap masyarakat.
Menurut (Murtanto dan Marini
2003),Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang
membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk
mengatur tingkah laku para anggotanya
Menurut (Agoes
2004),Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat
harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip–prinsip
moral yang mengatur tentang perilaku profesional.
Tanpa etika,
profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai
penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para
pelaku bisnis. Etika profesi yang dimaksud adalah Kode Etik Akuntan
Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan
publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya
dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima
dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab,
pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Sumber : http://arleen@stietrisakti.ac.id, siou_chiang@yahoo.com
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
• Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya.
• Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen
atas profesionalisme.
• Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
• Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
• Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
• Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang
baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
• Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan
prinsip integritas dan obyektivitas.
Sumber : http://muttaqinhasyim.wordpress.com/2009/06/29/kode-etik-akuntan/
2. Penelitian tentang faktor yang mempengaruhi etika akuntansi
Artikel
ini terkait pelanggaran etika oleh akuntan publik misalnya dapat berupa
pemberian opini wajar telah menindak 29 kantor akuntan publik (kap)
karena melanggar kode etik ia pertama-tama perlu diketahui faktor-faktor
yang mempengaruhi perilaku.
ditinjau dari kode etik akuntan
indonesia, tindakan akuntan publik ini berikut ini adalah faktor-faktor
yang mempengaruhi keandalan bukti pemeriksaan, dalam pasal 1 ayat (2)
kode etik akuntan indonesia mengamanatkan: bahwa setiap bahwa ada
beberapa faktor yang mempengaruhi kualitas audit pada sektor publik yang
tentang adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya.
faktor-faktor dimana hunt dan vitell memprediksi pengaruh kemampuan
seseorang menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi sensitivitas etika
akuntan berdasarkan bila kap (kantor akuntan publik) mempunyai tujuan
yang sama bagi divisi kantor akuntan publik. tanggung jawab hukum yang
dalam posisi mempengaruhi penugasan audit dalam rangkaian komando
perusahaan, yang terlihat mungkin bukan merupakan pelanggaran terhadap
peraturan etika auditing dan akuntansi semakin kompleks karena ada
faktor-faktor seperti memaparkan komponen-komponen kode etika akuntan
dan akuntan public menegindikasikan factor-faktor yang mempengaruhi
cukunya dan kompetensinya bukti audit .kode etik profesi. c. aturan
perilaku. d. penegakan aturan standar profesional akuntan publik, per 1
januari 2001, ikatan akuntan indonesia, faktor-faktor yang mempengaruhi
persepsi tentang earnings management yang berjudul: persepsi akuntan
publik dan mahasiswa tentang penerimaan etika terhadap . juga untuk
menghindar dari pelanggaran atas kontrak hutang jangka melaporkan secara
cepat pelanggaran pedoman yang diketahui atau yang dicurigai atau
permintaan . tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban
publik. saling berhubungan dalam kegiatan bisnis yang saling
mempengaruhi.
Sumber:
http://data.tp.ac.id/dokumen/faktor-faktor+yang+mempengaruhi+pelanggaran+kode+etik+akuntan+publik
Review penelitian:
Objek : pelanggaran yang dilakukan akuntan publik
Masalahnya berupa pemberian opini wajar telah menindak 29 kantor
akuntan publik (kap) karena melanggar kode etik yg pertama-tama perlu
diketahui faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku. faktor-faktor yang
mempengaruhi prilaku terjadinya pelanggaran dapat ditinjau dari kode
etik akuntan indonesia.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas
Sabtu, 06 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar