Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dibuat sebagai panduan
dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, ataupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika dan
3. Interpretasi Aturan Etika
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan
Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan
oleh hukum clan peraturan.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya
kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Tanggungjawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya
sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
anggota mempunyai tanggung jawab kepada
semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung
jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi
akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab
profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan
untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi
adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang
peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang
terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan
imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan
dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
Integeritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota
untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia
penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh
keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja
dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau
peniadaan prinsip.
Dalam hal tidak terdapat aturan,
standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan,
anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah
anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah
anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk
menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
Obyektivitas
Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah
pengaruh pihak lain.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya memilki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua
tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai
tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan
memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip
Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah
yaitu Pencapaian Kompetensi Profesional dan Pemeliharaan Kompetensi
Profesional. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan
suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota
untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi
masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang
diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
Kehati-hatian profesional mengharuskan
anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan
ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya,
derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi
kepada publik. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk
merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang
menjadi tanggung-jawabnya.
Kerahasiaan
Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja
berakhir tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan
pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar