Sabtu, 22 Mei 2010

Demokrasi

  • Beberapa konsep mengenai demokrasi, kita mengenal bermacam-macam istilah demokrasi yaitu :
  1. Demokrasi konstitusionil;
  2. Demokrasi parlementer;
  3. Demokrasi terpimpin;
  4. Demokrasi pancasila;
  5. Demokrasi rakyat;
  6. Demokrasi soviet;
  7. Demokrasi nasional, dan sebagainya.
Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) Negara berdasarkan atas hukum tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
Perbedaan fundamentil ialah bahwa demokrasi konstitusionil mencita-citakan pemerintah yang terbatas kekuasaannya, suatu Negara hukum yang tunduk kepada Rule Of Law.
Ciri khas demokrasi konstitusionil ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenangnya terhadap warga negaranya.

  • Ada empat unsur-unsur Rechtsstaat dalam arti klasik yaitu :
  1. Hak-hak manusia;
  2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan;
  3. Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan;
  4. Peradilan administratis dalam perselisihan.
  • Dikemuk bahwa syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule Of Law ialah :
a. Perlindungan konstitusionil
b. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c. Pemilihan umum yang bebas
d. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
e. Kebebasan untuk berserikat dan beroposisi
f. Pendidikan kewarganegaraan.
  • Berikut ini ada beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar.
a. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
  • Bidang politik dan Konstitusionil
  • Bidang ekonomi
b. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule Of Law, Desember 1966

c. Symposium Hak-hak asasi manusia, juni 1967
  1. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan
  2. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya
  3. Perlunya untuk membina suatu "rapidly expanding economy"