Skema Kredit bagi Koperasi dan anggota Koperasi
Bentuk Klasifikasi Kredit
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu dengan pemberian bunga.
Konsep kredit mengandung beberapa unsur penting, yaitu kepercayaan; agunan; jangka waktu; risiko; bunga bank; dan kesepakatan. Adapun yang menjadi dasar-dasar pemberian kredit adalah karakter/watak, kemampuan, modal, jaminan, dan kondisi atau 5C (character, capability, capital, collateral, and condition).
• Klasifikasi kredit terbagi menjadi :
Kegunaannya :
1. Kredit investasi (investment loan), adalah kredit yang digunakan untuk membiayai pengembangan atau perluasan usaha atau membangun proyek baru yang memerlukan jumlah dana besar dalam waktu yang lebih lama.
2. Kredit modal kerja (productive loan), adalah kredit yang digunakan untuk membiayai usaha dalam meningkatkan produksi.
Tujuannya:
1. Kredit produktif (productive loan), adalah kredit yang bertujuan untuk meningkatkan kegiatan usaha atau produksi suatu perusahaan sehingga menghasilkan barang dan jasa dalam jumlah terbesar.
2. Kredit konsumtif (consumptive loan), adalah kredit yang bertujuan untuk memenuhi keperluan pribadi atau keluarga dalam kehidupan sehari-hari, misalnya perumahan, kendaraan bermotor.
3. Kredit perdagangan (commercial loan), adalah kredit yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan usaha perdagangan, misalnya usaha pertokoan, kredit ekspor.
Jaminannya :
1. Kredit dengan jaminan (secured loan) adalah kredit yang dilindungi dan didukung oleh jaminan yang nilainya kurang lebih sama dengan jumlah kredit yang diterima calon debitur, berupa barang milik debitur atau orang/debitur yang akan melunasi utangnya.
2. Kredit tanpa jaminan (unsecured loan) adalah kredit yang tidak dilindungi dan tidak didukung oleh jaminan barang atau orang, dan hanya didasarkan kepercayaan terhadap prospek usaha yang cerah dan kejujuran calon debitur.
Jangka waktunya :
1. Kredit jangka pendek (short term loan) adalah kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari 1 (satu) tahun, misalnya untuk modal kerja.
2. Kredit jangka menengah (medium credit loan) adalah kredit yang jangka waktu pelunasannya 1-3 tahun, misalnya kredit investasi.
3. Kredit jangka panjang (long term loan) adalah kredit yang jangka waktu pelunasannya lebih dai 3 tahun, misalnya kredit investasi proyek kelapa sawit.
• Peranan Koperasi Bagi Anggota Untuk Kredit
Koperasi memiliki peranan dalam memberikan pinjaman bagi anggotanya:
1. Pinjamannya tanpa bunga dan dapat diangsur
2. Pengajuan kreditnya lebih mudah bagi anggotanya
3. Mengutamakan masyarakat kelas bawah dalam hal pemberian kredit
4. Memudahkan anggota untuk membeli barang karena pembayarannya bisa dicicil
5. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemampuan anggota dalam melunasi
• Koperasi Dalam UUD’45 dan Trilogi Pembangunan
Koperasi dalam Undang-undang Dasar 1945, diatur dalam Pasal 33 (1) yang berbunyi perekonomian disusun secara bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Jadi, koperasi didirikan secara bersama oleh pemerintah maupun swasta dengan tujuan memberdayakan ekonomi masyarakat luas, dan semua keuntungannya akan dibagi dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh dari besarnya jasa yang telah diberikan oleh para anggotanya dan dari hasil penjualan barang/pemberian kredit.
Trilogi pembangunan berisikan pembangunan nasional menuju masyarakat adil dan makmur, pemerataan pembagunan dan hasil-hasilnya, serta stabilitas ekonomi nasional yang mantap dan dinamis.
Bentuk badan usaha koperasi amatlah cocok untuk mendukung laju pertumbuhan ekonomi Indonesia di era globalisasi ini walaupun tujuan utamanya dalam realisasinya masih jauh dari apa yang diharapkan karena masalah persaingan usaha dengan bank dan lembaga keuangan lainnya.
Koperasi dapat berkembang dengan baik asalkan mau berperan serta melaksanakan isi trilogi pembangunan sehingga ekonomi Indonesia tidak terpuruk seperti sekarang ini.