Selasa, 16 Maret 2010

KEBUDAYAAN, NORMA, DAN LEMBAGA SOSIAL

1. Kebudayaan

Kebudayaan bila ditinjau dari Bahasa Indonesia, berasal dari sansekerta yaitu Budhayah yang berati budi atau akal. Kebudayaan meliputi hasil semua cipta, karsa rasa dan karya manusia baik material maupun non-material.
  • Kebudayaan Material adalah hasil cipta, karsa yang berwujud benda-benda atau barang-barang misalnya adanya gedung, jalan, rumah, alat komunikasi dan sebagainya.
  • Kebudayaan non-material adalah hasil cipta, karsa yang berwujud kebiasaan atau adat istiadat, kesusilaan, ilmu pengetahuan, keyakinan, agama, dan sebagainya.
1.1 Unsur-unsur Kebudayaan

Melville J. Herskovits mengemukakan 4 unsur pada kebudayaan, yaitu :
  1. Alat-alat teknologi;
  2. Sistem ekonomi;
  3. Keluarga;
  4. Kekuasaan politik.
Bronislaw Malinowski mengemukakan unsur-unsur pokok kebudayaan sebagai berikut :
  1. Sistem norma yang memungkinkan kerjasama antara para anggota masyarakat di dalam upaya menguasai alam sekitarnya;
  2. Organisasi ekonomi;
  3. Alat-alat lembaga atau petugas pendidikan;
  4. Organisasi kekuatan.
C. Kluckhon mengemukakan 7 unsur kebudayaan yang dianggap sebagai culture universal :
  1. Peralatan dan Perlengkapan hidup manusia;
  2. Mata pencarian hidup dan sistem ekonomi;
  3. Sistem kemasyarakatan;
  4. Bahasa;
  5. Kesenian;
  6. Sistem pengetahuan;
  7. Religi.
1.2 Fungsi Kebudayaan

Menurut Bronislaw Malinowski tak ada unsur kebudayaan yang tidakmempunyai kegunaan yang cocok dalam kebudayaan sebagai keseluruhan.
Unsur-unsur teknologi menurut Koentjoroningrat meliputi 7 unsur, yaitu :
  1. Alat-alat produktif;
  2. Senjata;
  3. Makanan dan minuman;
  4. Wadah;
  5. Pakaian dan perhiasan;
  6. Tempat berlindung dan perumahan;
  7. Alat-alat transportasi.
2. Norma

Norma ialah patokan prilaku dalam suatu kelompok tertentu, norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain; dan norma ini merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak seseorang.
Untuk membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut secara sosiologis dikenal adanya 4 pengertian, yaitu :
  1. Cara (Usage), amat berperan dalam hubungan antar individu didalam masyarakat;
  2. Kebiasaan (Folkways), memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara (usage), hal ini dikarenakan kebiasaan adalah perbuatan yang berulang-ulangdalam bentuk yang sama;
  3. Tata kelakuan (Mores), merupakan kebiasaan yang tidak semata-mata dianggap sebagai cara perilaku apa saja, tetapi juga diterima sebagai norma pengatur.
Tata kelakuan Mores ini penting karena :

a. Tata kelakuan memberikan batas pada perilaku individu;
b. Tata kelakuan mengidentifikasi terhadap individu dengan kelompoknya;
c. Tata kelakuan menjaga solidaritas antar anggota masyarakat;
d. Adat istiadat (Custom).

3. Lembaga Sosial

Lembaga sosial sering juga disebut sebagai lembaga kemasyarakatan (social institotion). Menurut Koentjoroningrat pranata sosial merupakan suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas individu untuk memenuhi kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.

Soerjono Soekanto, memberikan batasan lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan norma-norma segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat.
Robert Mac Iver dan Charles H. Page, memberikan pengertian lembaga kemasyaraktan sebagai tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan manusia yang berkelompok.

3.1 Ciri-ciri Lembaga Sosial (Kemasyarakatan)
  1. Suatu lembaga kemasyarakatan adalah organisasi pola pemikiran dan pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasilnya.
  2. Suatu tingkah kekekalan tertentu merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan.
  3. Lembaga kemasyarakatan mempunyai beberapa tujuan tertentu.
  4. Lembaga masyarakat mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga bersangkutan.
  5. Lambang-lambang biasanya merupakan ciri khas dari lembaga kemasyarakatan.
3.2 Macam-macam Lembaga Sosial

Koentjoroningrat, mengklasifikasikan lembaga sosial kemasyarakatan menjadi 8 macam, yaitu :
  1. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan hidup kekerabatan (kindship);
  2. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mata pencarian hidup (econimic instutions);
  3. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan ilmiah manusia (scientific instutions);
  4. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan pendidikan (educational instutions);
  5. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan ilmiah, menyatakan rasa keindahan dan rekreasi (aesthetic,recreational instutions);
  6. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa atau alam gaib (religius instutions);
  7. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mengatur kehidupan berkelompok atau bernegara (political instutions);
  8. Pranata yang bertujuan mengurus kebutuhan jasmaniah manusia (cosmetic instutions).
4. Pengendalian Sosial

Pengendalian Sosial meliputi :
  1. Pengawasan dari individu terhadap individu lain;
  2. Pengawasan dari individu terhadap kelompok;
  3. Pengawasan dari kelompok terhadap kelompok;
  4. Pengawasan dari kelompok terhadap individu.
Pengendalian Sosial bersifat preventif dan represif, dapat dilakukan dengan cara, yaitu :
a. Cara Persuasif, adalah apabila pengedalian sosial ditekankan pada usaha membimbing;
b. Cara Koersif, lebih menekankan pada kekerasan atau ancaman dengan menggunakan atau mengandalkan kekuatan fisik.

Pengendalian Sosial dalam penerapannya dapat menggunakan berbagai sarana meliputi hukum dan pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar