Selasa, 30 Maret 2010

PERUBAHAN SOSIAL

1. Pengertian Perubahan Sosial

Pada dasarnya setiap masyarakat yang ada di muka bumi ini dalam hidupnya dapat dipastikan akan mengalami apa yang dinamakan dengan perubahan-perubahan. Juga terdapat adanya perubahan yang memiliki pengaruh luas maupun terbatas, Disamping ini ada juga perubahan yang prosesnya lambat dan perubahan yang berlangsung sangat cepat.

Beberapa sosiologi memberikan beberapa definisi yang dapat membantu kita untuk lebih mudah memahami apa yang sebenarnya perubahan sosial tersebut, adalah sebagai berikut :
  1. Kingsley Davis, mengartikan perubahan sosial sebagai perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat.
  2. Mac Iver, mengemukakan bahwa perubahan sosial sebagai perubahan dalam hubungan sosial atau perubahan terhadap keseimbangan hubungan sosial.
  3. Gillin dan Gillin, menyatakan perubahan sosial sebagai suatu variasi dari cara-cara hidup yang telah diterima.
  4. Selo Soemardjan, merumuskan sebagai segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat.
2. Bentuk Perubahan Sosial

A. Perubahan Yang Cepat dan Perubahan Yang Lambat

Perubahan sosial yang berlangsung dengan cepat umumnya disebut revolusi. Perubahan yang terjadi secara revolusi dapat direncanakan terlebih dahulu ataupun tidak direncanakan.
Dapat dikatakan telah terjadi suatu revolusi, bila telah memenuhi beberapa syarat, yaitu :
  1. Harus ada keinginan umum untuk mengadakan suatu perubahan;
  2. Adanya seorang pemimpin atau sekelompok orang yang dianggap mampu memimpin masyarakat tersebut;
  3. Pemimpin mana dapat menampung keinginan-keinginan masyarakat untuk kemudian merumuskan serta menegaskan rasa tidak puas menjadi program dan arah gerakan;
  4. Pemimpin tersebut harus menunjukkan suatu tujuan pada masyarakat;
  5. Harus ada momentum.
B. Perubahan Yang Besar dan Yang Kecil

Perubahan yang besar pada umumnya adalah perubahan yang akan membawa pengaruh besar pada masyarakat. Sedangkan Perubahan yang kecil adalah perubahan-perubahan yang terjadi pada unsur-unsur struktur sosial yang tidak membawa akibat yang langsung pada masyarakat.

C. Perubahan Yang Direncanakan dan Yang Tidak Direncanakan

Perubahan yang direncanakan adalah, perubahan yang terjadi didalam masyarakat dan hal ini terjadi karena telah direncanakan terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang ingin adanya perubahan tersebut. Sedangkan Perubahan yang tidak direncanakan adalah, perubahan-perubahan yang tidak direncanakan atau dikehendaki dan terjadi diluar pengawasan masyarakat dan dapat menimbulkan akibat sosial yang tidak diharapkan masyarakat.

3. Faktor Penyebab Terjadinya Perubahan Sosial

Perubahan sosial terjadi karena adanya faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor penyebab berasal dari dalam meliputi :

a. Bertambah atau berkurangnya penduduk;
b. Penemuan-penemuan baru;
c. Pertentangan (conflict) masyarakat;
d. Terjadinya pemberontakan atau Revolusi.

Sedangkan faktor penyebab terjadinya perubahan sosial dari luar masyarakat meliputi :

a. Lingkungan alam fisik yang ada di sekitar kita;
b. Terjadinya Perang;
c. Pengaruh kebudayaan asing.

4. Faktor-faktor Pendorong Proses Perubahan

Terjadinya suatu proses perubahan pada masyarakat, diakibatkan adanya faktor-faktor yang mendorong, hingga menyebabkan timbulnya perubahan. Faktor pendorong tersebut menurut Soerjono Soekanto meliputi :
  1. Kontak dengan kebudayaan lain.
  2. Sistem pendidikan formal yang maju.
  3. Sikap menghargai hasil karya seseorang dan keinginan-keinginan untuk maju.
  4. Toleransi terhadap perbuatan-perbuatan yang menyimpang (deviation).
  5. Sistem terbuka pada lapisan masyarakat.
  6. Adanya penduduk yang heterogen.
  7. Ketidakpuasaan masyarakat terhadap bidang-bidang tertentu.
  8. Adanya orientasi ke masa depan.
5. Faktor Penghalang Proses Perubahan

Di dalam proses perubahan tidak selalu hanya ada faktor pendorong saja tetapi juga ada faktor-faktor yang menghalangi terjadinya proses terjadinya suatu perubahan tersebut. Faktor penghalang tersebut antara lain :

a. Perkembangan ilmu pengetahuan yang terlambat.
b. Sikap masyarakat yang tradisional.
c. Adanya kepentingan yang telah tertanam dengan kuatnya.
d. Kurangnya hubungan dengan masyarakat lain.
e. Adanya prasangka (buruk) terhadap hal lain.
f. Adanya hambatan yang bersifat ideologis.
g. Adat atau kebiasaan.

Faktor penghambat dari proses perubahan sosial ini, oleh Margono Slamet dikatakannya sebagai kekuatan penggangu atau kekuatan bertahan yang ada di dalam masyarakat. Kekuatan bertahan adalah kekuatan yang bersumber dari bagian-bagian masyarakat :

a. Menentang sebagai macam bentuk perubahan.
b. Menentang tipe perubahan saja.
c. Sudah puas dengan keadaan yang ada.
d. Beranggapan bahwa sumber perubahan tersebut tidak tepat.
e. Kekurangan atau tidak tersedianya sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan yang diinginkan.

Hambatan tersebut selain dari kekuatan yang bertahan, juga terdapat kekuatan pengganggu. Kekuatan pengganggu ini bersumber dari :
  1. Kekuatan-kekuatan di dalam masyarakat yang bersaing untuk memperoleh dukungan seluruh masyarakat dalam proses pembangunan.
  2. Kesulitan atau kekompleksan perubahan yang berakibat lambatnya penerimaan masyarakat terhadap perubahan yang dilakukan.
  3. Kekurangan sumber daya yang diperlukan dalam bentuk :
  • Kekurangan pengetahuan;
  • Tenaga ahli;
  • Keterampilan;
  • Pengertian;
  • Biaya;
  • Sarana dan lain-lain.

Kamis, 25 Maret 2010

LAPISAN-LAPISAN DALAM MASYARAKAT (STRATIFIKASI SOSIAL)

1. Pengertian Stratifikasi Sosial

Aristoteles mengatakan bahwa, di dalam tiap negara terdapat 3 unsur lapisan masyarakat, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang berada ditengah-tengahnya dan mereka yang melarat.
Sedangkan, Pitirim A. Sorokin mengatakan bahwa ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.

2. Konsep-konsep Stratifikasi Sosial

2.1. Penggolongan

Proses Subjektif : Definisi dari dalam hubungan interaksi dengan orang lain.
Hasil Objektif : Terlepas dari individu
Penggolongan disini harus dilihat sebagai suatu proses dan sebagai hasil proses dari kegiatan itu.

2.2. Sistem Sosial

Sistem Sosial dalam hubungannya dengan sistem stratifikasi harus dilihat sebagai sesuatu yang membatasi dimana penggolongan itu berlaku. Dalam keluarga, sang suami secara objektif maupun secara subjektif digolongkan atau menggolongkan dirinya sebagai kesatuan sistem yang lebih tinggi dari pada isteri dan anak.

2.3. Lapisan Hirarkis

Kata Hirarkis berarti lapisan yang lebih tinggi itu lebih bernilai atau lebih besar dari pada yang di bawahnya.
Dalam setiap lapisan dapat kita bagi lagi :
  • Lapisan Atas (Upper)
  1. Lapisan Atas
  2. Lapisan Menengah
  3. Lapisan Bawah
  • Lapisan Menengah (Middle)
  1. Lapisan Atas
  2. Lapisan Menengah
  3. Lapisan Bawah
  • Lapisan Bawah (Lower)
  1. Lapisan Atas
  2. Lapisan Menengah
  3. Lapisan Bawah
2.4. Kekuasaan

Menurut Max Weber : Kekuasaan adalah "Kesempatan (change probability) yang ada pada seseorang atau sejumlah orang untuk melaksanakan kemauannya sendiri dalam suatu tindak sosial, meskipun mendapat tantangan dari orang lain yang terlibat dari tindakan itu".
Kita membagi kekuasaan menjadi 3 jenis, yaitu :
  1. Kekuasaan Utilitarian, Berasal dari bahasa latin yang artinya berguna. Jadi utilitarian adalah sifat yang menekankan pada kegunaan dari suatu.
  2. Kekuasaan Koersif (Coersive = Memaksa), Assetnya adalah senjata, tenaga manusia atau badan lainnya yang digunakan oleh tentara atau polisi dan keamanan lainnya.
  3. Kekuasaan Persuasif, menggunakan nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat atau yang ada pada orang lain yang ingin dikuasainya sedemikian rupa sehingga apa yang diinginkannya dapat dipenuhi tanpa perlawanan.
2.5. Privilese

Privilese artinya hak istimewa, hak mendahului, hak untuk memperoleh perlakuan khusus. Dalam studi stratifikasi sosial , minimal privilese ini dihubungkan dalam 2 ha, yaitu :
Ekonomi, Uang atau kekayaan yang merupakan alat yang dapat membuat seseorang memperoleh perlakuan yang istimewa.
Kebudayaan, dapat memberi hak istimewa secara tidak langsung yang memungkinkan mereka yang memilikinya dapat memperoleh privilese yang kita maksudkan disini adalah bidang ekonomi.

2.6. Prestise

Masalah kehormatan sifatnya relatif. Dalam arti kehormatan harus kita kaitkan dengan suatu kebudayaan atau sistem sosial tertentu.

A. Hubungan Antardimensi Stratifikasi Sosial

Yang dimaksud dengan dimensi disini adalah kekuasaan, privilese dan prestise. Sedangkan yang dimaksud dengan hubungan adalah terutama mengenai penjelasan apakah kalau orang itu berkuasa juga berprivilese dan sebaliknya.
Dalam analisa Max Weber mengenai stratifikasi sosial, privilese itu terutama berhubungan dengan kesempatan dalam bidang ekonomi. Atas dasar ini Weber membedakan kedalam 3 kelas, yaitu :
  • Kelas Kepemilikan (property class), yang memiliki benda-benda berharga seperti uang, tanah, emas, pabrik, kapal dan lain-lain.
  • Kelas Perdagangan (commercial), didasarkan pada keahlian yang kalau digunakan akan memungkinkan mereka berada pada lapisan atas dilihat dari segi pendapatan.
  • Kelas Sosial, Kalau kelas kepemilikan dan kelas perdagangan agak sempit cakupannya, maka kelas sosial itu agak umum sifatnya.
B. Mobilitas Sosial

Mobilitas Sosial adalah perpindahan posisi dari lapisan yang satu ke lapisan yang lainnya.
Jenis Mobilitas Sosial yang sering dibicarakan dalam stratifikasi sosial, yaitu :

Mobilitas Vertikal, perpindahan posisi dari yang lebih rendah ke mobilitas vertikal yang lebih tinggi atau sebaliknya.

Mobilitas Horizontal, Gerak Horizontal berarti gerak kekiri atau kekanan, kedepan, kebelakang. Untuk lebih jelasnya kita kaitkan dengan stratifikasi mempunyai 3 dimensi, yaitu : Kekuasaan, Privilese, dan Prestise.

Selasa, 16 Maret 2010

Mata Kuliah : Sosiologi dan Politik
Dosen : Muhammad Burhan Amin
Topik Tugas : Masalah Sosial Sebagai Hambatan Peningkatan Kesejahteraan (Kasus Penyalahgunaan Obat) dan Upaya Pemecahannya
Kelas : 1 EB 18
Dateline Tugas : 17 Maret 2010
Tanggal Penyerahan Tugas : 20 Maret 2010

P E R N Y A T A A N
Dengan
ini kami menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dalam tugas ini kami buat sendiri tanpa meniru atau mengutip dari tim / pihak lain.
Apabila terbukti tidak benar, kami siap menerima konsekuensi untuk mendapat nilai 1/100 untuk mata kuliah ini.

P e n y u s u n
NPM Nama Lengkap Tanda Tangan
20209982 INGO BOY MANALU

Program Sarjana Akuntansi
UNIVERSITAS GUNADARMA
Tahun 2010

KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna diantara semua makhluk ciptaan- Nya, dan yang menuntut kita untuk selalu belajar dari segala fenomena yang telah diperlihatkan-Nya secara jelas. Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang menarik dan unik untuk dipelajari dalam berbagai hal, baik dari segi individu, tingkah laku, kepribadian, lingkungan sekitar, serta interaksinya dengan yang lain. Karena itu dalam menjalani kehidupannya, manusia tidak pernah luput dari permasalahan. Akan tetapi hal tersebut merupakan suatu hal yang wajar dan dapat mewarnai berbagai macam kehidupan manusia agar menjadi lebih kompleks.

Fenomena yang sering terjadi akhir-akhir ini adalah kasus pemakaian narkoba yang menyerang berbagai kalangan, berbagai umur, dan berbagai lapisan masyarakat di Indonesia. Bahkan berita terakhir menyebutkan bahwa bocah SD di daerah-daerah tertentu sudah berani mengkonsumsi barang haram tersebut. Sungguh tragis memang melihat kondisi yang demikian, ketika Negara kita makin terpuruk oleh permasalahan-permasalan pemerintahan yang tidak kunjung usai mereka sebagai generasi penerus bangsa malah melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan moral bangsa kita. Narkoba bukan lagi merupakan barang asing yang dikonsumsi oleh mereka, bahkan narkoba sudah menjadi makan pokok yang harus dikonsumsi setiap hari. Sehingga tidak heran jika banyak terjadi tindak kejahatan bahkan kematian yang disebabkan oleh barang syaitan tersebut.


DAFTAR ISI

BAB I

A. Intensitas dan Kompleksitas Masalah……………………………………….

B. Latar Belakang Masalah……………………………………………………..

BAB II

C. Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat :

1. Mengembangkan Sistem Sosial Yang Responsif…………………………

2. Pemanfaatan Modal Sosial……………………………………………….

3. Pemanfaatan Institusi Sosial :

a. Organisasi Masyarakat………………………………………………..

b. Organisasi Swasta…………………………………………………….

c. Optimalisasi Kontribusi Dalam Pelayanan Sosial…………………....

d. Kerjasama dan Jaringan………………………………………………

BAB III

D. Upaya Penanganan Masalah…………………………………………………


Bab I

  1. Intensitas dan Kompleksitas Masalah

Narkoba (narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya atau dengan kata lain NAPZA) merupakan masalah global yang dapat merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Maraknya distribusi dan konsumsi narkoba menjadikan Indonesia semakin terpuruk. Apalagi peningkatan kasus narkoba ini berimbas pada menyebarnya HIV dan AIDS. Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif atau biasa disebut narkoba seolah-olah tidak bisa lepas dari HIV dan AIDS. Itu salah satu akibat dari penyalahgunaan narkoba, belum akibat yang lainnya, seperti ketagihan, keracunan, dan ketergantungan (baik mental maupun fisik), yang pada akhirnya menyebabkan kematian.

Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba adalah berlakunya hukum pasar yang ironisnya barang yang diperjual belikan adalah barang haram yang bersifat merusak hidup pembeli/penggunanya. Hal ini terkait dengan permintaan (demand) dimana semakin besar demand, maka akan meningkatkan pasokan narkoba baik berupa produksi maupun perdagangan atau peredaran gelap narkoba. Dalam RPJM disebutkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi kelangsungan hidup bangsa. Sebagian besar yaitu sekitar 90 persen dari 2 (dua) juta pecandu narkoba adalah generasi muda. Dampak dari masalah peredaran dan penyalahgunaan narkoba mencakup dimensi kesehatan baik jasmani dan mental, dimensi ekonomi dengan meningkatnya biaya kesehatan, dimensi sosial dengan meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban, serta dimensi kultural dengan rusaknya tatanan perilaku dan norma masyarakat secara keseluruhan.


  1. Latar Belakang Masalah

Terdapat suatu kenyataan yang sulit dipercaya, bahwa hampir semua pengguna narkoba mengetahui bahaya dari narkoba, namun hanya sedikit yang bersedia dan berhasil untuk menghentikan kebiasaannya tersebut. Ancaman penyakit yang mengintai terkadang tidak cukup ampuh untuk membuat pacandu menghentikan kebiasaannya. Narkoba di satu sisi merupakan suatu yang dibenci dan dicoba untuk dihindari, namun di satu sisi yang lain dianggap sebagai sahabat setia yang terus dicari dan dijadikan sebagai salah satu alat pergaulan. Narkoba dipandang sebagai masalah yang paling mendesak untuk ditangani dan dikurangi, karena mengandung berbagai senyawa beracun dan bersifat karsinogenik (dapat menyebabkan keganasan). Kebiasaan merokok,
sebagai salah satu media menikmati narkoba, misalnya putauw ternyata juga mempunyai keterkaitan dengan penyakit Tuberculosis (TBC). Penyalahgunaan obat atau “drug abuse” berasal dari kata “salah guna” atau “tidak tepat guna” merupakan suatu
penyelewengan penggunaan obat bukan untuk tujuan medis/pengobatan atau
tidak sesuai dengan indikasinya.

Dalam percakapan sehari-hari sering kita menggunakan kata narkotik sebagai satu-satunya obat terlarang. Ternyata dari istilah-istilah yang sedang populer sekarang seperti NAZA (Narkotika, Alkohol, dan Zat Adiktif lainya) atau NARKOBA (Narkotika, Psikotropika, dan bahan bahaya lainnya), maka obat terlarang itu juga mencakup psikotropika, alkohol, tembakau, dan zat adiktif dan yang memabukkan lainnya. Obat-obat ini apabila digunakan secara tidak benar akan menyebabkan perubahan pikiran, perasaaan, dan tingkah laku pemakainya serta menyebabkan gangguan fisik dan psikis dan kerusakkan susunan saraf pusat bahkan sampai menyebabkan kematian. Secara farmakologik, obat-obatan ini dapat menyebabkan terjadinya toleransi, depedensi atau ketergantungan berupa adiksi dan habituasi, intoksikasi dan gejala putus obat (withdrawal syndrome). Ketergantungan obat dalam hal ini meliputi dua dimensi yaitu, ketergantungan perilaku dalam aktivitas mencari-cari zat, dan ketergantungan fisik beserta gejala-gejala yang muncul sebagai akibat ketergantungan obat tersebut.


Obat-obat yang sering disalahgunakan selain narkoba

Ada tiga golongan obat yang paling sering disalahgunakan, yaitu :

  1. golongan analgesik opiat/narkotik, contohnya adalah codein, oxycodon, morfin
  2. golongan depressan sistem saraf pusat untuk mengatasi kecemasan dan gangguan tidur, contohnya barbiturat (luminal) dan golongan benzodiazepin (diazepam/valium, klordiazepoksid, klonazepam, alprazolam, dll)
  3. golongan stimulan sistem saraf pusat, contohnya dekstroamfetamin, amfetamin, dll.

Obat-obat ini bekerja pada sistem saraf, dan umumnya menyebabkan ketergantungan atau kecanduan. Selain itu, ada pula golongan obat lain yang digunakan dengan memanfaatkan efek sampingnya, bukan berdasarkan indikasi yang resmi dituliskan. Beberapa contoh diantaranya adalah :

  • Penggunaan misoprostol, suatu analog prostaglandin untuk mencegah tukak peptik/gangguan lambung, sering dipakai untuk menggugurkan kandungan karena bersifat memicu kontraksi rahim.
  • Penggunaan Profilas (ketotifen), suatu anti histamin yang diindikasikan untuk profilaksis asma, sering diresepkan untuk meningkatkan nafsu makan anak-anak
  • Penggunaan Somadryl untuk “obat kuat” bagi wanita pekerja seks komersial untuk mendukung pekerjaannya. Obat ini berisi carisoprodol, suatu muscle relaxant, yang digunakan untuk melemaskan ketegangan otot. Laporan menarik ini datang dari Denpasar dari seorang sejawat. Menurut informasi, dokter kerap meresepkan Somadryl, dan yang menebusnya di apotek adalah “germo”nya, dan ditujukan untuk para PSK agar lebih kuat “bekerja”.

Bab II

  1. Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat

1. Mengembangkan Sistem Sosial Yang Responsif

Upaya yang perlu dilakukan terhadap kelompok remaja/generasi muda dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkoba dilakukan dengan 3 cara intervensi yaitu:
1. Pencegahan Primer
Upaya pencegahan yang dilakukan sebelum penyalahgunaan terjadi dan biasanya dalam bentuk pendidikan, kampanye, atau penyebaran pengetahuan mengenai bahaya Narkoba, serta pendekatan dalam keluarga dan lain-lain, cara ini bisa dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat dimanapun seperti: sekolah, tempat tinggal, termpat kerja dan tempat-tempat umum.
2. Pencegahan Sekunder
Dilakukan pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment) cara ini biasanya ditangani oleh lembaga professional dibidangnya yaitu lembaga medis seperti klinik, rumah sakit dan dokter. Tahap pencegahan sekunder meliputi: tahap penerimaan awal dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan tahap ditoksikasi dan terapi komplikasi medik dilakukan dengan cara pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Pencegahan Tersier
Upaya yang dilakukan untuk merehabilitas mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan ,upaya ini dilakukan cukup lama oleh lembaga khususnya seperti klinik rehabilitas dan kelompok masyarakat yang dibentuk khusus (therapeutic community). Tahap ini dibagi menjadi dua bagian yaitu fase stabilitasi yang berfungsi untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan fase sosial dalam masyarakat agar mantan penyalahguna Narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat.

2. Pemanfaatan Modal Sosial

Modal sosial selain mempunyai sisi positif juga memiliki sisi negatif. Modal sosial dapat menjadi suatu perangkap dan alat yang berpengaruh kuat terhadap terjadinya ketidakmajuan bahkan pemiskinan seseorang atau sekelompok orang. Modal sosial dapat menjadi suatu pembatas sosial bagi seseorang untuk keluar atau masuk dari suatu kelompok. Kegiatan-kegiatan kolusi dan nepotisme pun seringkali lahir karena orang
cenderung menggunakan relasi-relasi primordial. Sisi negatif lain dari modal sosial adalah biaya. Melalui UKS dapat disampaikan materi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba secara bertahap sesuai dengan tingkat pendidikan peserta didik. Sebagai contoh, pada tingkat SD dapat disampaikan materi pendidikan kesehatan tentang cara menolak ajakan menggunakan narkoba, sedangkan pada tingkat SMA dapat disampaikan materi pendidikan kesehatan tentang analisis bahaya penggunaan narkoba serta berbagai peraturan perundang-undangan tentang narkoba. Dapat pula dilaksanakan kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, seperti bimbingan atau latihan dokter kecil, kader kesehatan remaja, palang merah remaja, dan saka bakti husada. Untuk kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan pembinaan lingkungan, pihak sekolah dapat menginisiasikan dan mengembangkan kehidupan sekolah sehat, seperti pemantauan di lingkungan sekolah, baik secara khusus kepada penjaja makanan maupun kepada masyarakat umum yang berada di sekitar sekolah.

UKS adalah segala usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan mulai dari TK/RA sampai SMA/SMK/MA/MAK. Ruang lingkup UKS adalah ruang lingkup yang tercermin dalam Tiga Program Pokok Usaha Kesehatan Sekolah, diistilahkan sebagai Trias UKS, yaitu (1) penyelenggaraan pendidikan kesehatan, (2) penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dan (3) pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat. Sesuai dengan kebijaksanaan umum UKS, maka penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan dilakukan secara menyeluruh, baik yang meliputi upaya promotif (peningkatan kesehatan), preventif (pencegahan), dan kuratif (pengobatan) maupun rehabilitatif (pemulihan), namun lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif yang dilakukan secara terpadu dibawah koordinasi dan bimbingan teknis langsung dari puskesmas.


3. Pemanfaatan Institusi Sosial

a. Organisasi Masyarakat

Salah satu pendekatan yang mungkin efektif digunakan dalam kegiatan penanggulangan (preventif) ini adalah pendekatan berbasis masyarakat (partisipatif) yaitu dengan memberdayakan dan menepatkan masyarakat sebagai pelaku utama kegiatan. Berdasarkan inventaris kegiatan yang dikumpulkan oleh Yayasan Totalitas dalam penanggulangan bahaya Narkotika dan psikotropika ini, masyarakat tidak terlibat langsung dalam kegiatan penanggulangan. Lembaga-lembaga sosial ataupun pemerintah cendrung menjadikan masyarakat sebagai sasaran kegiatan. Belajar dari pengalaman inilah pemerintah, LSM atau ormas perlu mencoba mendesign kegiatan bersama masyarakat dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaksana kegiatan. Dalam model program ini diupayakan keterlibatan organisasi masyarakat lokal (tingkat kelurahan), organisasi pemuda lokal dan kelompok bermain remaja (peer group).

Mereka inilah yang diharapkan nantinya berperan aktif dalam kegiatan. Sementara pemerintah, LSM atau ormas hanya menempatkan beberapa relawan untuk memfasilitasi dan mendampingi kegiatan. Berkurangnya penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (Narkoba) di kota Padang merupakan tujuan yang sudah menjadi impian (main dreams) bagi lembaga yang pernah menggerakkan kegiatan penanggulangan bahaya Narkoba. Namun lebih dari itu perlu disusun beberapa indikator pencapaian tujuan kegiatan. Pada dasarnya institusi masyarakat lokal sangat berkepentingan dalam penanggulangan bahaya narkoba. Kerena masyarakat setempat merupakan kelompok yang rentan terhadap bahaya narkoba. Disamping itu kelompok bermain (Peer Groups) remaja dan pemuda setempat termasuk kelompok ini yang rentan terhadap penyalahgunaan. Atau bisa saja melibatkan komponen masyarakat lokal lainnya sebagai ujung tombak pelaksana kegiatan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

b. Organisasi Swasta

Di Indonesia, ada banyak organisasi yang lain, seperti organisasi swasta GRANAT (Gerakan anti narkoba), Rumah Sakit, contohnya MH Thamrin di Jakarta, RS Angkatan Darat, RS Ketergantungan Obat-Fatmawati. Ada juga organisasi agama seperti Pesantren Islam Tebu Ireng (JawaTim), dan Inabah dan Al Ihya di Jakarta, Pondok Bina Kasih (pusat Kristen) dan pula Yayasan Kasih Mulia yang beragama Katolik. Namun, orang tua juga perlu membantu anak mereka yang pecandu narkoba. Menurut penjawab kuesioner, yang ‘paling penting orang tua yang anaknya terlibat dalam narkoba sebaiknya tidak “meninggalkan” mereka dalam upaya penyembuhan sendiri, tetapi harus terlibat sepenuhnya agar pecandu mendapat dukungan moril. Pecandu yang telah keluar dari rehabilitasi sangat dianjurkan untuk mengikuti program lanjutan agar dampak ingatan dari narkoba tidak menimbulkan masalah lanjutan. Organisasi seperti organisasi tersebut paling penting di Indonesia pecandu narkoba dianggap sebagai aib. Karena itu, korban narkoba cenderung dirahasiakan oleh keluarga. Untuk keluarga itu, obat bahaya sudah ada dalam kehidupan mereka. Maka, keluarga yang lain, harus lebih berhati-hati. Menurut data dari Yayasan Research Consultant Indonesia (Recon Indo), anak berusia 6 tahun sudah mengisap rokok, usia 10 tahun sudah mengonsumsi zat halusinogen dan psikotropil dan usia 13 tahun mengonsumsi apiun. Memang, narkoba sudah merupakan ancaman serius untuk generasi muda. Jelasnya, efek-efek adiksi obat tidak bagus dan ini menjadi ancaman serius untuk generasi muda. Namun demikian, ada berbagai organisasi di Indonesia yang dapat membantu pecandu narkoba. Dalam menjawab permasalahan yang meningkat dalam bidang adiksi obat di Indonesia, dan terbatasnya pelayanan berkaitan dengan perawatan komprehensif untuk adiksi dan penyembuhannya dan adiksi sekelompok orang tua sudah membentuk yayasan karena mereka memahami dari pengalaman betapa sulit menghadapi anggota keluarga dengan adiksi obat.


c. Optimalisasi Kontribusi Dalam Pelayanan Sosial

Badan/Balai Pengawasan Obat dan Makanan

(1) Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan atau pemanfaatan Narkotika, Psikotropika dan prekursor oleh para importir, industri farmasi/ industri kimia dan laboratorium peng-guna.

(2) Melakukan pencatatan, pengawasan dan audit terhadap semua instansi yang menggunakan Narkotika, Psikotropika dan precursor dalam menjalankan usahanya, seperti laboratorium kimia, industri farmasi dan distributor. Meningkatkan kemampuan uji laboratorium dan SDM sebagai saksi ahli dalam peradilan kasus Narkoba jika dibutuhkan.

(3) Program pencegahan bagi remaja Beberapa program pelayanan sosial yang dapat dilakukan antara lain : Model Kepemimpinan Teman Sebaya (Peer Leadership). Pemberian informasi tentang masalah narkoba, penggunaan dan akibat-akibatnya melalui kegiatan rekreatif, yang dikemas dalam permainan-permainan inovatif dan disesuaikan dengan kebutuhan kelompok sasaran. Program pengembangan kegitan-kegiatan alternatif.

(4) Memberdayakan kelompok – kelompok sosial yang ada di tingkat lokal merupakan salah satu solusi.

(5) Optimalisasi gerakan masyarakat melalui jaringan sangat membantu dan sekaligus memfasilitasi kebutuhan masyarakat untuk berkiprah lebih intensif,

(6) Meningkatkan sensitivitas masyarakat terhadap masalah yang ada disekitarnya, mendorong partisipasi bersama,

(7) Serta mengembangkan kapasitas individu, kelompok dan masyarakat untuk melaksanakan program-program masyarakat khususnya masalah kejahatan narkoba.

d. Kerjasama dan Jaringan

Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan The Colombo Plan melakukan pemetaan terhadap penyebaran penyalahgunaan dan pecandu narkoba di sejumlah negara. “Pertemuan ini membahas isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat termasuk pendidikan dan ekonomi,” kata Kepala BNN, Komjen Pol. Gories Mere pada acara The Colombo Plan-Drug Advisory Programme (CP-DAP) II di Jakarta. Colombo Plan merupakan suatu organisasi kerjasama antarnegara pada bidang pembangunan sosial dan ekonomi di Asia Tenggara dan Asia Selatan dengan beranggotalan 26 negara. Meliputi negara Afghanistan, Australia, Bangladesh, Bhutan, Fiji, India, Indonesia, Iran, Jepang, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Mongolia, Maladewa, Myanmar, Nepal, Selandia Baru, Pakistan, Papua Nugini, Filipina, Singapura, Sri Langka, Thailand, Amerika dan Vietnam. Pelaksanaan CP-DAP mendapatkan bantuan dana dari salah satu departemen pemerintahan Amerika Serikat, yakni Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs (INL). Awalnya organisasi kemasyarakat ini beranggotakan tujuh negara persemakmuran untuk membangun kerjasama antarnegara pada bidang ekonomi di wilayah selatan, namun mengalami perkembangan hingga diikuti 26 negara. Gories menuturkan kerjasama Colombo Plan mengalami kemajuan untuk menelusuri kebutuhan negara anggotanya mengenai pengurangan permintaan narkoba dan sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan CP-DAP. Selain memetakan daerah penyebaran narkotika, Colombo Plan juga mengembangkan kerjasama peningkatan pendidikan dan sertifikasi bagi personil terapi, rehabilitasi, serta fasilitas penunjang lainnya. Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu menyatakan anggota Colombo Plan sepakat melaksanakan sembilan program jangka panjang dan 37 program jangka pendek pada pertemuan “Focal Point National” CP-DAP. Gories menjelaskan sebanyak 2.379 orang dari berbagai negara anggota Colombo Plan sudah mendapatkan manfaatnya untuk mengikuti pelatihan rehabilitasi dan terapi, serta program pengurangan penggunaan narkoba.

Bab III

D. Upaya Penanganan Masalah


Upaya penanggulangan masalah narkoba sudah dilaksanakan semenjak munculnya masalah tersebut bahkan bahaya penyalahgunaan narkoba telah ditetapkan sebagai ancaman nasional karena dapat mempengaruhi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang transportasi dan komunikasi sebagai dampak dari globalisasi, telah mendorong meningkatkan teknik dan taktik serta proses penyebaran penyalahgunaan narkoba di Indonesia, sehingga korban dan pelaku penyalahgunaan narkoba telah berkembang hampir ke seluruh lapisan masyarakat.

Dampak penyalahgunaan narkoba bukan hanya berpengaruh terhadap kesehatan fisik dan psikis dari individu pengguna saja, tetapi telah berkembang menjadi ancaman terhadap ketahanan nasional. Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, telah diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan perundang-undangan, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang Mengubahnya;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Konvensi on Psychotropic Substances 1971;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 688/Menkes/Per/ VII/1997 tentang Peredaran Psikotropika.


DAFTAR PUSTAKA


http://www.dharana-lastarya.org/cetak.php?id=45

http://bomberpipitpipit.wordpress.com/

http://www.acehforum.or.id/peredaran-gelap-narkotika-t30754.html?s=404cafc2d1ca1ff5641d2c48fd9bf652&

http://www.aids-ina.org/modules.php?name=AvantGo&file=print&sid=1915

http://beritasore.com/2009/12/02/bnn-colombo-plan-petakan-sebaran-penyalahgunaan-narkoba/

KEBUDAYAAN, NORMA, DAN LEMBAGA SOSIAL

1. Kebudayaan

Kebudayaan bila ditinjau dari Bahasa Indonesia, berasal dari sansekerta yaitu Budhayah yang berati budi atau akal. Kebudayaan meliputi hasil semua cipta, karsa rasa dan karya manusia baik material maupun non-material.
  • Kebudayaan Material adalah hasil cipta, karsa yang berwujud benda-benda atau barang-barang misalnya adanya gedung, jalan, rumah, alat komunikasi dan sebagainya.
  • Kebudayaan non-material adalah hasil cipta, karsa yang berwujud kebiasaan atau adat istiadat, kesusilaan, ilmu pengetahuan, keyakinan, agama, dan sebagainya.
1.1 Unsur-unsur Kebudayaan

Melville J. Herskovits mengemukakan 4 unsur pada kebudayaan, yaitu :
  1. Alat-alat teknologi;
  2. Sistem ekonomi;
  3. Keluarga;
  4. Kekuasaan politik.
Bronislaw Malinowski mengemukakan unsur-unsur pokok kebudayaan sebagai berikut :
  1. Sistem norma yang memungkinkan kerjasama antara para anggota masyarakat di dalam upaya menguasai alam sekitarnya;
  2. Organisasi ekonomi;
  3. Alat-alat lembaga atau petugas pendidikan;
  4. Organisasi kekuatan.
C. Kluckhon mengemukakan 7 unsur kebudayaan yang dianggap sebagai culture universal :
  1. Peralatan dan Perlengkapan hidup manusia;
  2. Mata pencarian hidup dan sistem ekonomi;
  3. Sistem kemasyarakatan;
  4. Bahasa;
  5. Kesenian;
  6. Sistem pengetahuan;
  7. Religi.
1.2 Fungsi Kebudayaan

Menurut Bronislaw Malinowski tak ada unsur kebudayaan yang tidakmempunyai kegunaan yang cocok dalam kebudayaan sebagai keseluruhan.
Unsur-unsur teknologi menurut Koentjoroningrat meliputi 7 unsur, yaitu :
  1. Alat-alat produktif;
  2. Senjata;
  3. Makanan dan minuman;
  4. Wadah;
  5. Pakaian dan perhiasan;
  6. Tempat berlindung dan perumahan;
  7. Alat-alat transportasi.
2. Norma

Norma ialah patokan prilaku dalam suatu kelompok tertentu, norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain; dan norma ini merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak seseorang.
Untuk membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut secara sosiologis dikenal adanya 4 pengertian, yaitu :
  1. Cara (Usage), amat berperan dalam hubungan antar individu didalam masyarakat;
  2. Kebiasaan (Folkways), memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara (usage), hal ini dikarenakan kebiasaan adalah perbuatan yang berulang-ulangdalam bentuk yang sama;
  3. Tata kelakuan (Mores), merupakan kebiasaan yang tidak semata-mata dianggap sebagai cara perilaku apa saja, tetapi juga diterima sebagai norma pengatur.
Tata kelakuan Mores ini penting karena :

a. Tata kelakuan memberikan batas pada perilaku individu;
b. Tata kelakuan mengidentifikasi terhadap individu dengan kelompoknya;
c. Tata kelakuan menjaga solidaritas antar anggota masyarakat;
d. Adat istiadat (Custom).

3. Lembaga Sosial

Lembaga sosial sering juga disebut sebagai lembaga kemasyarakatan (social institotion). Menurut Koentjoroningrat pranata sosial merupakan suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas individu untuk memenuhi kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.

Soerjono Soekanto, memberikan batasan lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan norma-norma segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat.
Robert Mac Iver dan Charles H. Page, memberikan pengertian lembaga kemasyaraktan sebagai tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan manusia yang berkelompok.

3.1 Ciri-ciri Lembaga Sosial (Kemasyarakatan)
  1. Suatu lembaga kemasyarakatan adalah organisasi pola pemikiran dan pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasilnya.
  2. Suatu tingkah kekekalan tertentu merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan.
  3. Lembaga kemasyarakatan mempunyai beberapa tujuan tertentu.
  4. Lembaga masyarakat mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga bersangkutan.
  5. Lambang-lambang biasanya merupakan ciri khas dari lembaga kemasyarakatan.
3.2 Macam-macam Lembaga Sosial

Koentjoroningrat, mengklasifikasikan lembaga sosial kemasyarakatan menjadi 8 macam, yaitu :
  1. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan hidup kekerabatan (kindship);
  2. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mata pencarian hidup (econimic instutions);
  3. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan ilmiah manusia (scientific instutions);
  4. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan pendidikan (educational instutions);
  5. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan ilmiah, menyatakan rasa keindahan dan rekreasi (aesthetic,recreational instutions);
  6. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa atau alam gaib (religius instutions);
  7. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mengatur kehidupan berkelompok atau bernegara (political instutions);
  8. Pranata yang bertujuan mengurus kebutuhan jasmaniah manusia (cosmetic instutions).
4. Pengendalian Sosial

Pengendalian Sosial meliputi :
  1. Pengawasan dari individu terhadap individu lain;
  2. Pengawasan dari individu terhadap kelompok;
  3. Pengawasan dari kelompok terhadap kelompok;
  4. Pengawasan dari kelompok terhadap individu.
Pengendalian Sosial bersifat preventif dan represif, dapat dilakukan dengan cara, yaitu :
a. Cara Persuasif, adalah apabila pengedalian sosial ditekankan pada usaha membimbing;
b. Cara Koersif, lebih menekankan pada kekerasan atau ancaman dengan menggunakan atau mengandalkan kekuatan fisik.

Pengendalian Sosial dalam penerapannya dapat menggunakan berbagai sarana meliputi hukum dan pendidikan.

Selasa, 09 Maret 2010

Kelompok Sosial

1. Pengertian Kelompok Sosial

Kelompok Sosial merupakan salah satu fokus perhatian dari pusat pemikiran sosiologis, oleh karena titik tolaknya adalah kehidupan bersama.
Syarat-syarat kelompok sosial menurut Soerjono Soekanto :
  1. Setiap anggota kelompok harus sadar bahwa ia merupakan bagian dari kelompok yang bersangkutan;
  2. Ada hubungan timbal balik antara anggota yang satu dengan yang lain dalam kelompok tersebut;
  3. Ada suatu faktoryang dimiliki bersama oleh anggota kelompok sehingga mereka bertambah erat;
  4. Berstruktur, berkaidah dan mempunyai pola perilaku.
2. In-Group dan Out-Group

  • In-Group : apabila individu dalam suatu kelompok mengidentifikasi dirinya dengan kelompok sosialnya.
  • Out-Gruop : apabila individu menganggap suatu kelompok menjadi lawan dari In-Groupnya sikap Out-Group selaluditandai dengan suatu kelainan yang berwujud antagonisme dan antipati.

3. Primary Group dan Secondary Group

  • Primary Group adalah kelompok yang ditandai dengan adanya interaksi antara anggoya yang terjalin lebih intensif, lebih erat dan lebih akrab.
  • Secondary Group adalah pada umumnya kelompok ini di antara anggota kelompok terdapat hubungan tak langsung, formal dan kurang bersifat kekeluargaan.
4. Gemeinschaft dan Gesellschaft
  • Gemeinschaft (Paguyuban) adalah kehidupan bersama dengan anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni dan bersifat alamiah serta bersifat kekal.
  • Gesellschaft (Patembayan) merupakan ikatan lahir yang bersifat pokok untuk jangka waktu pendek, bersifat sebagai suatu bentuk dalam pikiran, waktu terbatas, bersifat pamrih ekonomis.
5. Formal Group dan Informal Group

  1. Formal Group adalah kelompok yang mempunyai peraturan yang tegas dengan sengaja diciptakan oleh anggotanya untuk mengatur hubungan diantara anggota-anggotanya.
  2. Informal Group adalah kelompok yang tidak memiliki struktur dan organisasi tertentu atau pasti.
6. Membership Group dan Reference Group
  1. Membership Group adalah merupakan kelompok dimana setiap orang secara fisik sebagai anggota tertentu.
  2. Reference Group adalah kelompok menjadi ukuran bagi seseorang untuk mengidentifikasi dirinya dalam membentuk pribadi dan prilakunya.
7. Kelompok-kelompok sosial yang tidak teratur
  1. Kerumunan Aktif, adanya kegelisahan dan ketegangan tertentu, merupakan suatu dorongan yang subur untuk bangkitnya kerumunan aktif.
  2. Kerumunan Ekpresif, adalah kerumunan yang didasari oleh luapan emosi, disamping tanpa sasaran yang jelas, setelah itu sirna.
Kingsley Davis membedakan bentuk umum dari kerumunan kedalam tiga bentuk, yaitu :
  • Kerumunan yang berartikulasi dengan struktur sosial
  1. Khalayak, penonton atau pendengar yang formil merupakan kerumanan yang mempunyai pusat perhatian dan persamaan tujuan akan tetapi sifatnya pasif.
  2. Kelompok Ekspresif yang telah direncanakan, adalah kerumunan yang pusat perhatiannya tak begitu penting akan tetapi mempunyai persamaan tujuan yang tersimpul dalam aktivitas kerumunan tersebut serta kepuasan yang dihasilkannya.
  • Kerumunan yang bersifat sementara (Causal Crowd)
  1. Kumpulan yang kurang menyenangkan, adalah orang-orang yang antri karcis,orang-orang yang menunggu bus dan sebagainya.
  2. Kerumunan orang-orang yang sedang dalam keadaan panik, yaitu orang-orang yang bersama-sama berusaha menyelamatkan diri dari suatu bahaya.
  3. Kerumunan Penonton, yang terjadi karena orang-orang ingin melihat suatu kejadian tertentu.
  • Kerumunan yang berlawanan dengan norma-norma hukum
  1. Kerumunan yang bertindak emosionil, kerumunan-kerumunan semacam ini bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu dengan mempergunakan kekuatan fisik yang berlawanan dengan norma-norma yang berlaku dimasyarakat.
  2. Kerumunan yang bersifat immoril, hampir sama dengan kelompok ekspresif. Akan tetapi bedanya adalah bahwa yang pertama bertentangan dengan norma-norma dalam masyarakat.
Publik

Publik sering disebut khalayak umum atau khalayak ramai. Publik bukan kelompok yang utuh ataupun merupakan kesatuan. Pada khalayak ramai interaksi di antara individu yang lainnya adalah dilakukan secara tidak langsung yakni melalui media komunikasi : majalah, surat kabar, radio dan televisi, melalui media tersebut membuat suatu publik menjadi anggota besar.

Proses-proses Sosial dan Interaksi Sosial

A. Pengertian Proses Sosial

Sebagai pengaruh timbal balik antara berbagai segi kehidupan bersama, rumusan ini mengandung pengertian :
  • Pengaruh timbal balik sebagai akibat hubungan timbal balik antara individu dengan kelompok lain mengenai berbagai aspek kehidupan manusia seperti Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Keamanan;
  • Berbagai segi kehidupan adalah penerapan aspek utama dalam kehidupan sosial yang mewarnai bahkan menentukan perkembangan dalam kehidupan bersama;
  • Sosiologi Klasik menekankan pada segi struktur dari pada masyarakat saja, antara lain tentang : Kelompok Sosial, Kebudayaan, Lembaga Sosial, Stratifikasi dan Kekuasaan.
B. Interaksi Sosial Merupakan Faktor Utama Dalam Kehidupan Sosial

Prof. DR. Soerjono Soekanto dalam Pengatar Sosiologi mengatakan bahwa interaksi sosial adalah kunci semua kehidupan sosial, tidak ada interaksi berarti tidak mungkin ada kehidupan bersama.
Beberapa macam interaksi yang biasa terjadi di masyarakat tetapi hanya di bahas 3 bentuk saja, yaitu :
  • Interaksi sosial antara kelompok-kelompok manusia, tapi pribadi terkait.
  • Interaksi sosial antara individu dan individu dimana masyarakat terkait.
  • Beberapa faktor dasar berlangsungnya suatu proses interaksi antara lain :Faktor Imitasi; Faktor Sugesti; Faktor Identifikasi; dan Faktor Simpati.
  • Faktor Imitasi
Faktor proses imitasi ini terjadi oleh dua faktor psikisis pada diri individu :
a. Bahwa pada diri individu yang bersangkutan terdapat minat terhadap hal-hal yang akan ditirunya.
b. Bahwa diri individu yang bersangkutan ada anggapan bahwa hal-hal yang diminatinya ada satu nilai yang berharga dan berguna bagi dirinya.
  • Faktor Sugesti
Faktor yang memungkinkan terjadinya Sugesti adalah :
a. Faktor hambatan daya kemampuan berpikir
b. Faktor daya pikir yang terpecah-pecah
c. Faktor penggunaan kewibawaan
d. Faktor pengukuhan keyakinan diri
e. Faktor pendapat mayoritas
  • Faktor Identifikasi
Faktor yang menyebabkan terjadinya proses identifikasi :
a. Awalnya tidak disadari
b. Kemudian terdapatnya suatu hubungan antara motif tidak sadar dengan nilai-nilai yang menjadi sasaran identifikasi
  • Faktor Simpati
Suatu kecenderungan sikap merasa dekat dan tertarik untuk mengadakan hubungan saling mengerti dan bekerjasama dari pihak individu yang satu terhadap yang lain.

C. Syarat Terjadinya Interaksi Sosial

Ada dua syarat yang memungkinkan terjadinya interaksi sosial, yaitu :
1. Interaksi sosial terjadi oleh karena adanya kontak
2. Interaksi sosial terjadi karena adanya komunikasi
  • Sarana Komunikasi Elektronik : Film, Radio, Televisi dan lain-lain
  • Sarana Komunikasi Cetak : Surat Kabar, Majalah, Brosur dan lain-lain
D. Kehidupan Yang Terasing

Keadaan terasing ini dapat disebabkan oleh beberapa hal :
  • Secara badaniah seseorang sama sekali diasingkan dari hubungan dengan orang lain;
  • Terasing oleh karena cacat pada salah satu inderanya;
  • Pengaruh perbedaan Ras/Agama.
E. Bentuk-bentuk Interaksi Sosial
  1. Kerja sama (Cooperation);
  2. Persaingan (Competition) : Ekonomi, Kebudayaan, Kedudukan dan Peranan, Ras/Agama.
  3. Pertentangan atau Pertikaian (Conflict);
  4. Akomodasi (Accomodation).
Bentuk-bentuk Akomodasi :
  1. Coersion
  2. Compromise
  3. Arbitration
  4. Mediation
  5. Concillation
  6. Tolerantion
  7. Stalemate
  8. Adjudication



Sejarah Perkembangan Sosiologi

1. Awal Perkembangan Sosiologi
  • Orang pertama yang memahami, merumuskan buah pikirannya adalah Auguste Comte, filsafat perancis pada permulaan abad 19 (1798 - 1857)
  • Sebelum Comte antara lain Plato yang hidup 429 - 347 SM.
  • Filsuf lain yaitu Aristoteles, yang hidup 384 - 322 SM.
Auguste Comte membagi 3 tahap perkembangan intelektual, yaitu :
  1. Tahap Teologi atau Fiktif;
  2. Tahap Metafisika;
  3. Tahap Merupakan Tugas Ilmu Pengetahuan Yang Positif.
2. Timbulnya Sosiologi Modern
  • Filsafat dikenal sebagai Mater Sciantiarum (Induk semua Ilmu Pengetahuan);
  • Pertengahan abad 20 yang paling berpengaruh dalam proses perubahan ini adalah seorang sosiologi Perancis bernama Emile Durkheim (1858 - 1917);
  • Emile Durkheim, pada tahun 1895 menulis Rule of Sociological Method. Klasifikasi studinya adalah kelompok masyarakat dibeberapa negara.
3. Sosiologi di Indonesia

Prof. DR. Soerjono Soekanto membagi perkembangan sosiologi di Indonesia dalam 2 periode, yaitu :
  1. Perkembangan sosiologi sebelum perang dunia II; Sebelum Proklamasi 17 Agustus 1945, para pujangga dan pemimpin Indonesia telah memasukkan unsur-unsur sosiologi kedalam ajarannya.
  2. Perkembangan sosiologi setelah perang dunia ke II; Kemerdekaan setelah Proklamasi 17 - 08 - 1945, pada Akademi Ilmu Politik Yogjakarta sekarang dikenal Fakultas Sosial Politik Universitas Gajah Mada diajarkan mata kuliah sosiologi.
  • Karya-karya sarjana Belanda misalnya : Snouck Hurgronye, Van Vollen Hoven, Ter Haar dan lain-lain, mengambil masyarakat Indonesia sebagai obyek perhatian pada tulisan tersebut nampak adanya unsur sosiologis dan dikupas secara ilmiah.
  • Periode Sekolah Tinggi Hukum di Jakarta (Recht Hogeschool) memberikan kuliah sosiologi walau dikatakan belum mantap, hanya sebagai pelengkap, orientasi pengajaran hanya bersifat filsafat sosial dan teoritis.