Selasa, 28 Desember 2010

Pengertian Skema Kredit Dalam Koperasi & Anggotanya

Skema Kredit bagi Koperasi dan anggota Koperasi

Bentuk Klasifikasi Kredit


Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu dengan pemberian bunga.

Konsep kredit mengandung beberapa unsur penting, yaitu kepercayaan; agunan; jangka waktu; risiko; bunga bank; dan kesepakatan. Adapun yang menjadi dasar-dasar pemberian kredit adalah karakter/watak, kemampuan, modal, jaminan, dan kondisi atau 5C (character, capability, capital, collateral, and condition).

Klasifikasi kredit terbagi menjadi :

Kegunaannya :

1. Kredit investasi (investment loan), adalah kredit yang digunakan untuk membiayai pengembangan atau perluasan usaha atau membangun proyek baru yang memerlukan jumlah dana besar dalam waktu yang lebih lama.

2. Kredit modal kerja (productive loan), adalah kredit yang digunakan untuk membiayai usaha dalam meningkatkan produksi.



Tujuannya:

1. Kredit produktif (productive loan), adalah kredit yang bertujuan untuk meningkatkan kegiatan usaha atau produksi suatu perusahaan sehingga menghasilkan barang dan jasa dalam jumlah terbesar.

2. Kredit konsumtif (consumptive loan), adalah kredit yang bertujuan untuk memenuhi keperluan pribadi atau keluarga dalam kehidupan sehari-hari, misalnya perumahan, kendaraan bermotor.

3. Kredit perdagangan (commercial loan), adalah kredit yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan usaha perdagangan, misalnya usaha pertokoan, kredit ekspor.

Jaminannya :

1. Kredit dengan jaminan (secured loan) adalah kredit yang dilindungi dan didukung oleh jaminan yang nilainya kurang lebih sama dengan jumlah kredit yang diterima calon debitur, berupa barang milik debitur atau orang/debitur yang akan melunasi utangnya.

2. Kredit tanpa jaminan (unsecured loan) adalah kredit yang tidak dilindungi dan tidak didukung oleh jaminan barang atau orang, dan hanya didasarkan kepercayaan terhadap prospek usaha yang cerah dan kejujuran calon debitur.

Jangka waktunya :

1. Kredit jangka pendek (short term loan) adalah kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari 1 (satu) tahun, misalnya untuk modal kerja.

2. Kredit jangka menengah (medium credit loan) adalah kredit yang jangka waktu pelunasannya 1-3 tahun, misalnya kredit investasi.

3. Kredit jangka panjang (long term loan) adalah kredit yang jangka waktu pelunasannya lebih dai 3 tahun, misalnya kredit investasi proyek kelapa sawit.

Peranan Koperasi Bagi Anggota Untuk Kredit

Koperasi memiliki peranan dalam memberikan pinjaman bagi anggotanya:

1. Pinjamannya tanpa bunga dan dapat diangsur

2. Pengajuan kreditnya lebih mudah bagi anggotanya

3. Mengutamakan masyarakat kelas bawah dalam hal pemberian kredit

4. Memudahkan anggota untuk membeli barang karena pembayarannya bisa dicicil

5. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemampuan anggota dalam melunasi

• Koperasi Dalam UUD’45 dan Trilogi Pembangunan

Koperasi dalam Undang-undang Dasar 1945, diatur dalam Pasal 33 (1) yang berbunyi perekonomian disusun secara bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Jadi, koperasi didirikan secara bersama oleh pemerintah maupun swasta dengan tujuan memberdayakan ekonomi masyarakat luas, dan semua keuntungannya akan dibagi dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh dari besarnya jasa yang telah diberikan oleh para anggotanya dan dari hasil penjualan barang/pemberian kredit.
Trilogi pembangunan berisikan pembangunan nasional menuju masyarakat adil dan makmur, pemerataan pembagunan dan hasil-hasilnya, serta stabilitas ekonomi nasional yang mantap dan dinamis.
Bentuk badan usaha koperasi amatlah cocok untuk mendukung laju pertumbuhan ekonomi Indonesia di era globalisasi ini walaupun tujuan utamanya dalam realisasinya masih jauh dari apa yang diharapkan karena masalah persaingan usaha dengan bank dan lembaga keuangan lainnya.
Koperasi dapat berkembang dengan baik asalkan mau berperan serta melaksanakan isi trilogi pembangunan sehingga ekonomi Indonesia tidak terpuruk seperti sekarang ini.

Cara Membuat Laporan Keuangan Dalam Koperasi

Penyusunan Laporan Keuangan



Setelah tahun buku berakhir, pengurus koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:


1.Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas dokumen tersebut.


2.Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.

Neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan koperasi. Laporan keuangan koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan perhitungan laba rugi. Contoh neraca sebuah koperasi disajikan dalam gambar 1.a sedang perhitungan hasil usahanya dalam table 1.b Pos-pos khusus dalam laporan tersebut diuraikan sebagai berikut ini :

Simpanan. Permodalan koperasi terutama berasal dari simpanan anggota yang dapat berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Dilihat dari kekekalannya, simpanan anggota yang dikategorikan sebagai modal adalah simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan sukarela, karena dapat diambil setiap saat, lebih bersifat sebagai rekening Koran dri anggota. Pos ini merupakan bagian kewajiban lancar.


Simpanan wajib lebih bersifat permanent dibandingkan simpanan pokok. Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara tertentu yang ditetapkan dalam rapat anggota atau anggaran dasar. Dalam contoh laporan keuangan, simpanan sukarela disajikan sebagai kewajiban lancar, sedangkan simpanan wajib dan simpanan pokok disajikan sebagai kekayaan bersih.


Penyajian simpanan sebagai kewajiban atau kekayaan bersih terutama erat kaitannya dengan perhitungan dan perlakuan bunga jasa modal. Bunga modal atas simpanan yang disajikan sebagai kewajiban dianggap sebagi beban, sedang jasa modal atas simpanan yang disajikan sebagai kekayaan bersih layak dianggap sebagai pembagian sisa hasil usaha.


Program yang Masih Harus Diadakan. Seperti diketahui, SHU dapat disisihkan untuk bagian pengurus, pegawai/karyawan, program pendidikan koperasi, social dan pembangunan daerah kerja. Dalam contoh neraca koperasi, bagian untuk pengurus dan karyawan disajikan dalam kewajiban lancar. Demikian juga halnya dengan program-program yang masih harus diadakan. Dalam kenyataannya, penyajian program-program tersebut diatas perlu memperhatikan rencana pencairannya. Program-program yang akan dicairkan dalam jangka pendek disajikan sebagai kewajiban lancar.


Utang Piutang kepada Anggota. Salah satu cirri koperasi adalah banyaknya transaksi yang dilakukan dengan anggota. Utang piutang dengan anggota yang diakibatkan oleh transaksi usaha tidak berbeda jauh dengan utang piutang usaha biasa. Artinya, utang piutang ini berasal dari kegiatan usaha koperasi dengan para anggotanya. Utang piutang yag berasal dari kegiatan usaha dipisahkan dengan utang piutang dari kegiatan lain (misalnya simpanan sukarela). Di samping itu, utang piutang yang berasal dari kegiatan usaha dengan anggota dipisahkan dengan utang piutang yang berasal dari bukan anggota.


Cadangan Koperasi. Saldo akun cadangan koperasi merupakan akumulasi bagian sisa hasil usaha yang dibagikan untuk cadangan. Bagian ini merupakan milik koperasi dan dimaksudkan untuk memupuk modal dan menutup kerugian. Pada saat likuidasi cadangan tersebut merupakan hak anggota.


Sisa Hasil Usaha yang belum dibagi. Pos ini merupakan saldo sisa hasil usaha yang belum dibagi. Dalam contoh laporan keuangan koperasi diatas, saldo sisa hasil usaha yang tercantum sama dengan sisa hasil usaha yang terdapat dalam perhitungan hasil usaha. Ini berarti bahwa sisa hasil usaha sampai dengan tahun sebelumnya telah dibagikan menurut ketentuan koperasi. Apabila sisa hasil usaha tahun-tahun lalu masih ada yang belum dibagi maka jumlahnya diakumulasikan dengan sisa hasil uasaha tahun berjalan.


Perhitungan Hasil Usaha. Perhitungan sisa hasil usaha dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni pos-pos yang berhubungan dengan pelayan terhadap anggota dan bukan anggota. Dengan pengelompokan demikian ini, akan dapat diketahui sisa hasil usaha yang berasal dari pelayan terhadap anggota dan sisa hasil uasaha yang bukan dari anggota. Pengelompokan demikian, merupakan hal penting dalam koperasi, karena perlakuan perpajakan untuk kedua kelompok sisa hasil usaha tadi berbeda.

Sisa Hasil Usaha (SHU)

PENGERTIAN SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima

INFORMASI DASAR

• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.

  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar

SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota

Rumus Pembagian SHU

· Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan

· Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

· Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

· Dalam pembagian SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

· Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.

2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

· SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

· Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.

4. SHU anggota dibayar secara tunai.

· SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Rabu, 20 Oktober 2010

Bagaimana Cara Mendirikan Koperasi



Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :

a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;

b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;

c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota

d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;

e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :

a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.

b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.

c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :

A. Tahap persiapan pendirian koperasi

Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :

a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.

b. Mempersiapakan acara rapat.

c. Mempersiapkan tempat acara.

d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi

Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :

a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.

b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.

Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :

1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.

2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.

3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.

4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.

5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.

6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :

  • Rapat Anggota, Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
  • Pengurus, Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
  • Pengawas, Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
  • Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.

7. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.

8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.

9. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.

10. Jangka waktu berdirinya koperasi.

11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.

12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.

13. Penutup.

c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi

d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi

e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.

C. Pengesahan badan hukum

Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :

a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan

permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan

kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan

melampirkan :

1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai.

2. Berita acara rapat pendirian koperasi.

3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi

4. Daftar hadir rapat.

5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.

6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).

7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.

9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.

10. Mengisi formulir isian data koperasi.

11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.

b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.

d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.

- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan

- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.

f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.

g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia

h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000

i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.

Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :

a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Simalungun), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.

b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.

c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Selasa, 19 Oktober 2010

Pengertian Dan Prinsip Koperasi


Pengertian Koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.

Didalam ilmu Ekonomi arti atau batasan (Definisi) koperasi ialah Suatu perkumpulan yang memungkinkan beberapa orang atau badan (Badan Hukum) dengan jalan bekerjasama atas dasar sukarela menyelenggarakan suatu pekerjaan untuk memperbaiki kehidupan anggota-anggotanya. Misalnya, bersama-sama menyelenggarakan produksi (Koperasi Produksi), bersama-sama menyelenggarakan pembelian, penjualan, simpan pinjam atau pengkreditan dan lain-lain.

Prinsip-Prinsip Koperasi

  • Menurut Munker prinsip-prinsip Koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
  • Prinsip Rochdale antara lain, yaitu :

a. Pengawasan secara Demokratis,
b. Keanggotaan yang terbuka,
c. Bunga atas modal dibatasi,
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota,
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai,
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan,
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi,
h. Netral dengan politik dan agama.

  • Prinsip Schuzle

Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, Daerah Kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.

  • Prinsip Raiffeisen

Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.

  • Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992

Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi

  • Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)

Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi, yaitu :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat,
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara,
3. Modal menerima bunga yang terbatas itupun bila ada,
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing,
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus,
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.


Jumat, 15 Oktober 2010

KONSEP DAN SEJARAH KOPERASI

  • Konsep Koperasi
1. Konsep Koperasi Barat

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan.

Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
a. Keinginan individu dapat di puaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota,
b. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan,
c. Hasil berupa keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati,
d. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

2. Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan di kendalikan oleh pemerintah dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

3. Konsep koperasi negara berkembang

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri yaitu, dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
  • Aliran Koperasi
A. Aliran Yardstick
  1. Di jumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
  2. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
  3. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
B. Aliran Sosialis
  1. Koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
  2. Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di negara-negara eropa timur dan rusia.
C. Aliran Persemakmuran
  1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  2. Koperasi sebagai wadah ekonomi masyarakat yang berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
"Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi" Karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
  1. Cooperative Commonwealth School
  2. School of Modified Capitalism
  3. The Socialist School
  4. Cooperative Sector School
  • Sejarah Koperasi
  1. Pada tahun 1844 di Rochdale Inggris,lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di inggris bertambah jadi 100 unit.
  2. 1862 di bentuklah pusat Koperasi pembelian "The Cooperative Whole Sale Society (CWS)"
  3. 1818-1888 Koperasi berkembang di jerman dipelopori oleh ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
  4. 1808-1803 Koperasi berkembang di Denmark di pelopori oleh Herman Schulze.
  5. 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Sabtu, 22 Mei 2010

Demokrasi

  • Beberapa konsep mengenai demokrasi, kita mengenal bermacam-macam istilah demokrasi yaitu :
  1. Demokrasi konstitusionil;
  2. Demokrasi parlementer;
  3. Demokrasi terpimpin;
  4. Demokrasi pancasila;
  5. Demokrasi rakyat;
  6. Demokrasi soviet;
  7. Demokrasi nasional, dan sebagainya.
Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) Negara berdasarkan atas hukum tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
Perbedaan fundamentil ialah bahwa demokrasi konstitusionil mencita-citakan pemerintah yang terbatas kekuasaannya, suatu Negara hukum yang tunduk kepada Rule Of Law.
Ciri khas demokrasi konstitusionil ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenangnya terhadap warga negaranya.

  • Ada empat unsur-unsur Rechtsstaat dalam arti klasik yaitu :
  1. Hak-hak manusia;
  2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan;
  3. Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan;
  4. Peradilan administratis dalam perselisihan.
  • Dikemuk bahwa syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule Of Law ialah :
a. Perlindungan konstitusionil
b. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c. Pemilihan umum yang bebas
d. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
e. Kebebasan untuk berserikat dan beroposisi
f. Pendidikan kewarganegaraan.
  • Berikut ini ada beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar.
a. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
  • Bidang politik dan Konstitusionil
  • Bidang ekonomi
b. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule Of Law, Desember 1966

c. Symposium Hak-hak asasi manusia, juni 1967
  1. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan
  2. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya
  3. Perlunya untuk membina suatu "rapidly expanding economy"

Kamis, 15 April 2010

Sifat Dan Arti Ilmu Politik

  • Perkembangan Ilmu Politik
Pada taraf perkembangan itu ilmu politik banyak bersandar pada sejarah dan filsafat.
  • Yunani Kuno, pemikiran mengenai negara sudah dimulai pada tahun 450 SM. Seperti terbukti dalam karya-karya ahli sejarah Herodotus.
  • Asia ada beberapa pusat kebudayaan antara lain India dan Cina, yang telah mewariskan tulisan-tulisan politik yang bermutu.
  • Indonesia kita mendapati beberapa karya tulisan yang membahas masalah sejarah dan kenegaraan, seperti misalnya Negara Kertagama yang di tulis pada masa Majapahit sekitar abad ke 13 dan ke 15.
Mereka berpendapat bahwa ilmu pengetahuan adalah "keseluruhan dari pengetahuan yang terkoordinasi mengenal pokok pemikiran tertentu (the sum of coordinated knowledge relative to determined subject).
Definisi yang serupa pernah dikemukakan oleh seorang ahli belanda yang mengatakan : "ilmu adalah pengetahuan yang tersusun, sedangkan pengetahuan adalah pengamatan yang disusun secara sistematis".
Sarjana ilmu politik yang terkenal karena pendekatan tingkah laku politik ini ialah :
  1. Gabriel A. Almond (structural functional analysis);
  2. David Easton (general system analysis);
  3. Karl W. Deustch (communications theory);
  4. David Truman;
  5. Robert Dahl dan sebagainya.
Perbedaan antara kaum tradisionalis dan behavioralis dapat dirumuskan sebagai berikut :
Para tradisionalis menekankan :
  • Nilai-nilai dan norma-norma;
  • Filsafat;
  • Ilmu terapan;
  • Historis yuridis;
  • Tidak kwantitatif.
Para behavioralis menekankan :
  • Fakta;
  • Penelitian empiris;
  • Ilmu murni;
  • Sosiologis - Psychologis;
  • Kwantitatif.
Unsur-unsur yang diperlukan sebagai konsep pokok, yang dipakai untuk meneropong unsur-unsur lainnya adalah :
  1. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh mayarakatnya;
  2. Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan pelaku;
  3. Pengambilan keputusan adalah membuat pilihan diantara beberapa alternatif, sedangkan pengambilan keputusan menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu terjadi;
  4. Kebijaksanaan umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan-tujuan itu;
  5. Pembagian atau Alokasi ialah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat.
Definisi-definisi ini bersifat tradisionil dan agak sempit ruang lingkupnya. Pendekatan ini dinamakan pendekatan institusionil. Berikut ini ada beberapa definisi :
  • Roger F. Soltau dalam Introduction to Politics : "ilmu politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu".
  • J. Barents, dalam ilmu politika : "ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat.

Jumat, 09 April 2010

Masalah Sosial Dan Manfaat Sosiologi

A. Gejala yang dikehendaki atau yang wajar yaitu norma-norma, lapisan masyarakat, proses sosial dan kebudayaan. Sedangkan yang tidak dikehendaki adalah gejala yang merupakan abnormal.
Dan gejala-gejala tersebut dinamakan masalah-masalah sosial.
  • Ahli sosiologi telah banyak mengusahakan indeks-indeks tersebut antara lain :
    1. Indeks Rates, yaitu : Angka laju gejala-gejala abnormal dalam masyarakat, misalnya : Kejahatan anak-anak.
    2. Composite Indices, yaitu : Gabungan indeks-indeks dari bermacam-macam aspek yang mempunyai kaitan satu dengan yang lainnya.
  • Masalah masyarakat menyangkut analisis tentang macam-macam gejala kehidupan masyarakat. Sedangkan problem sosial adalah meneliti gejala menghilangkan gejala-gejala abnormal tersebut.
  • Karena ia merupakan aspek-aspek tata kelakuan sosial dengan demikian sosiologi mempelajari masalah :
  1. Kejahatan;
  2. Konflik atas ras;
  3. Kemiskinan;
  4. Perceraian;
  5. Pelacuran;
  6. Delikuensi anak, dan lain-lain.
B. Sebab terjadinya masalah sosial, yaitu timbul dari kekurangan dalam diri manusia atau kelompok sosial yang sumbernya pada 4 faktor yaitu :
  1. Faktor Ekonomis, yaitu problem-problem yang berasal dari faktor ini dapat dicontohkan misalnya, dalam Kemiskinan.
  2. Faktor Biopsikologis, yaitu problem-problem yang berasal dari faktor ini dapat dicontohkan, misalnya bunuh diri.
  3. Faktor Biologis, yaitu problem-problem yang berasal dari faktor ini dapat dicontohkan, misalnya Penyakit.
  4. Faktor Kebudayaan, yaitu problem-problem yang berasal dari faktor ini dapat dicontohkan, misalnya Perceraian.
C. Mengenai manfaat penelitian sosiologi kita batasi pada kaitannya dengan tahap-tahap pembangunan untuk itu diperlukan data yang relatif lengkap mengenai masyarakat yang akan dibangun.
  • Data yang dimaksud adalah, sebagai berikut :
    1. Pola interaksi sosial;
    2. Kelompok-kelompok sosial yang menjadi bagian masyarakat;
    3. Kebudayaan yang berintikan pada nilai-nilai;
    4. Lembaga-lembaga sosial yang merupakan kesatuan kaidah-kaidah yang berkisar pada kebutuhan dasar manusia;
    5. Stratifikasi sosial.
D. Prostitusi yaitu menonjolkan diri (dalam hal-hal yang buruk), atau menyerahkan diri secara terang-terangan kepada umum.
Jenis-jenis gejala penyerahan tubuh wanita, yaitu :
  1. Pelacuran dibordil-bordil;
  2. Pelacuran panggilan;
  3. Balas dendam;
  4. Urbanisasi;
  5. Malas bekerja ingin hidup mewah.
  • Gelandangan adalah masalah sosial serius bagi setiap kota, secara nyata agaknya persoalan ini mencerminkan problema sosial yang besar dapat ditemui dalam pergaulan hidup manusia.
  • Penghidupan dan kehidupan Gelandangan menjadi :
  1. Membecak;
  2. Memburuh;
  3. Melacurkan diri;
  4. Mengemis;
  5. Mencari puntung rokok, pecahan kaca-kaca dan lain-lain;
  6. Menjadi penampungan dan lain-lain.
  • Faktor-faktor tertentu sebab-sebab seseorang menjalani kehidupan sebagai gelandangan, yaitu :
  1. Sebab-sebab sosial;
  2. Sebab-sebab ekonomi;
  3. Dan sebab-sebab yang berhubungan dengan jasmani dan rohani.
  • Usaha-usaha dalam mengatasi Gelandangan, yaitu :
  1. Menampung gelandangan-gelandangan untuk di didik
  2. Dan mengadakan razia penangkapan kemudian ditampung disuatu tempat diluar kota untuk direhabilitasi.

Selasa, 30 Maret 2010

MASALAH SOSIAL SEBAGAI EFEK PERUBAHAN (KASUS LINGKUNGAN HIDUP) DAN UPAYA PEMECAHANNYA

Mata Kuliah : Sosiologi dan Politik

Dosen : Muhammad Burhan Amin

Topik Tugas : Masalah Sosial Sebagai Efek Perubahan (Kasus Lingkungan Hidup) dan Upaya Pemecahannya

Kelas : 1-EB18

Dateline Tugas : 3 April 2010

Tanggal Penyerahan Tugas : 6 April 2010

PERNYATAAN

Dengan ini kami menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dalam tugas ini kami buat

sendiri tanpa meniru atau mengutip dari tim / pihak lain.

Apabila terbukti tidak benar, kami siap menerima konsekuensi untuk mendapat

nilai 1/100 untuk mata kuliah ini.

Penyusun

NPM

Nama Lengkap

Tanda Tangan

20209982

INGO BOY MANALU


Program Sarjana Akuntansi dan Manajemen

UNIVERSITAS GUNADARMA

Tahun 2010



KATA PENGANTAR

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,penyusunan makalah yang diberi judul “Masalah Sosial Sebagai Efek Perubahan ( Kasus Lingkungan Hidup ) dan Upaya Pemecahannya” dapat diselesaikan dengan tepat waktu.Di dalam makalah ini akan membahas mengenai intensitas dan kompleksitas masalah Perubahan Lingkungan Hidup,dampak dari pada perubahan lingkungan tersebut dan bagaimana upaya untuk menangani masalah yang melibatkan berbagai kalangan masyarakat.Selain itu di dalam makalah ini juga akan membahas berbagai faktor yang menyebabkan adanya perubahan lingkungan hidup seperti permukiman lingkungan kumuh.Perubahan lingkungan seperti adanya permukiman kumuh merupakan masalah yang kompleks dan multidimensional dan memerlukan langkah yang strategis untuk memecahkannya. Saya berharap makalah ini akan bermanfaat bagi saya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.Segala kritik dan saran yang bersifat konstruktif untuk menyempurnakan isi makalah ini,dari siapapun datangnya,penyusun dengan senang hati akan menerima dan menyambut dengan segala kerendahan hati.


Bekasi, 3 April 2010


DAFTAR ISI

BAB I

  1. Intensitas dan Kompleksitas Masalah………………………………….. 1
  2. Latar Belakang Masalah………………………………………………… 2

BAB II

  1. Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat :…………………………… 3-7
    1. Mengembangkan Sistem Sosial Yang Responsif
    2. Pemanfaatan Modal Sosial
    3. Pemanfaatan Institusi Sosial :

a. Organisasi Masyarakat

b. Organisasi Swasta

c. Optimalisasi Kontribusi Dalam Pelayanan Sosial

d. Kerjasama dan Jaringan

BAB III

D. Upaya Penanganan Masalah…………………………………………… 8-9

E. Daftar Pustaka………………………………………………………….. 10



BAB I

A. Intensitas dan Kompleksitas Masalah

Masalah sosial sebagai efek perubahan lingkungan hidup merupakan masalah yang memiliki kompleksitas tinggi. Dalam makalah ini mengambil contoh adanya lingkungan kumuh yang merupakan salah satu dari efek dari pada adanya masalah sosial. Lingkungan kumuh bukan berarti lingkungan yang serba sederhana, becek ataupun bau. Lingkungan kumuh ini lebih condong pada suatu kondisi dimana tempat tersebut kotor, tercemar, sanitasi yang tidak memadai dan kurangnya air bersih. Adanya lingkungan kumuh menyebabkan masyarakat mudah terjangkit penyakit apalagi anak-anak yang rentan terhadap bibit-bibit penyakit. Jika anak-anak terjangkit penyakit maka Indonesia memiliki generasi-generasi yang tidak sehat. Seperti penyakit demam berdarah yang sudah banyak menelan korban terutama anak-anak. Masalah lingkungan ini merupakan masalah yang serius dan untuk memecahkannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu analisis yang tepat untuk menghasilkan kebijakkan agar tetap sasaran. Pemerintah dan masyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam masalah ini. Pemerintah diharapkan lebih memperhatikan dan mengambil kebijakan yang tepat sasaran. Di Negara-negara tetangga seperti Singapure dan Malaysia, lingkungan kumuh seperti di Indonesia sudah jarang ada lagi, kalaupun masih ada lingkungan kumuh tersebut masih dalam taraf standart artinya meskipun dinegara mereka mengganggap kumuh tetapi di Indonesia masih dibilang layak. Kondisi seperti ini jika dibiarkan terus menerus dikwatirkan akan menimbulkan masalah sosial yang baru. Sehingga masyarakat dan pemerintah perlu dibuat langkah-langkah strategis untuk memperbaiki infrastruktur yang ada. Banyak program pemerintah dalam upaya menangani masalah ini tetapi sampai saat ini pemerintah belum berhasil karena kebijakan-kebijakan yang di ambil tidak tepat sasaran.

B. Latar Belakang Masalah

Kerusakan lingkungan hidup akibat populasi manusia dan perkembangan zaman pada awal abad 21 ini. Populasi manusia mempengaruhi keadaan alam. Semakin banyak manusia tinggal di suatu daerah maka kebutuhan hidup juga bertambah. Dengan bertambahnya manusia yang berperan sebagai konsumen, para produsen memproduksi produk mereka agar memenuhi kebutuhan konsumen mereka. Sedangkan semakin banyak produk yang dikeluarkan oleh industri mengeluarkan limbah yang dibuang ke lingkungan. Limbah inilah yang mengakibatkan kerusakan alam khususnya pada lingkungan hidup. Berdasarkan kenyataan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dapat dikatakan bahwa lingkungan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan organisme dalam melangsungkan kehidupan. Dengan kata lain, lingkungan hidup merupakan keseluruhan unsur atau komponen yang berada di sekitar individu yang mempengaruhi kehidupan dan perkembangan individu yang bersangkutan. Dalam beberapa puluh tahun terakhir ini ada tiga istilah yang masih saling berkaitan, yaitu Lingkungan, Ekosistem, dan Kualitas Hidup, banyak digunakan untuk melukiskan isu-isu patriotisme yang dapat menggu­gah emosi. Istilah-istilah ini jarang didefinisikan, barangkali karena makna-makna kamusial seperti itu tidak cukup mencerminkan gema simbo­liknya secara memadai. Perubahan Lingkungan ini menyebabkan dampak yang sangat serius. Selain tercipta lingkungan kumuh juga bibit-bibit penyakit yang mengancam kesehatan masyarakat, Longsor, banjir dan adanya “Global Warming”. Sebenarnya masalah ini dapat diselesaikan apabila semua elemen masyarakat bersama-sama untuk menyelesaikan masalah ini.

BAB II

C. Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat :

1. Mengembangkan Sosial Yang Responsif


Input dalam sistem politik dibedakan menjadi dua, yaitu tuntutan dan dukungan. Input yang berupa tuntutan muncul sebagai konsekuensi dari kelangkaan atas berbagai sumber-sumber yang langka dalam masyarakat (kebutuhan). Input tidak akan sampai (masuk) secara baik dalam sistem politik jika tidak terorganisir secara baik. Oleh sebab itu komunikasi politik menjadi bagian penting dalam hal ini. Terdapat perbedaan tipe komunikasi politik di negara yang demokratis dengan negara yang nondemokratis. Tipe komunikasi politik ini pula yang nantinya akan membedakan besarnya peranan dari organisasi politik. Output merupakan keputusan otoritatif (yang mengikat) dalam menjawab dan memenuhi input yang masuk. Output sering dimanfaatkan sebagai mekanisme dukungan dalam rangka memenuhi tuntutan-tuntutan yang muncul. Lingkungan mempunyai peranan penting berupa input, baik tuntutan ataupun dukungan. Kemampuan anggota sistem politik dalam mengelola dan menanggapi desakan ataupun pengaruh lingkungan bergantung pada pengenalannya pada lingkungan itu sendiri. Lingkungan merupakan semua sistem lain yang tidak termasuk dalam sistem politik. Secara garis besar, lingkungan dibagi menjadi dua, yaitu lingkungan dalam (intra societal) dan lingkungan luar (extra societal). Setidaknya ada dua kritik yang dilontarkan atas gagasan Easton, yaitu adanya anggapan bahwa pemikiran Easton terlalu teoretis sehingga sulit untuk diaplikasikan secara nyata. Selain terlalu teoretis, pemikiran Easton dianggap tidak netral karena hanya mengedepankan nilai-nilai liberal Barat dengan tanpa memperhatikan kondisi pada masyarakat yang sedang berkembang.

2. Pemanfaatan Modal Sosial

Berbicara mengenai Sumber Daya Alam (SDA) mencakup pengertian yang sangat luas, merupakan unsur pembentuk lingkungan yang sangat kompleks, dinamis, saling berinteraksi satu sama lainnya. Mengacu pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1997, Pasal 1 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana lingkungan hidup dapat diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. SDA seperti air, udara, tanah, hutan dan lainnya merupakan sumberdaya yang penting bagi kelangsungan hidup mahkluk hidup termasuk manusia. Bahkan, SDA ini tidak hanya mencukupi kebutuhan hidup manusia, tetapi juga dapat memberikan kontribusi besar terhadap kesejahteraan yang lebih luas. Namun, semua itu bergantung pada bagaimana pengelolaan SDA tersebut, karena pengelolaan yang buruk berdampak pada kerugian yang akan ditimbulkan dari keberadaan SDA, misalnya dalam bentuk banjir, pencemaran air, dan sebagainya.

Dalam hal ini, setidaknya keberadaan sumber daya alam memiliki berbagai fungsi, yaitu ;

  1. Fungsi ekonomi dan sosial/budaya; dan kedua, ekologis/sistem penyangga kehidupan
  2. Berfungsi ekonomi maksudnya sumber daya alam menyediakan beragam materi dan energi yang dibutuhkan untuk menunjang kelangsungan proses produksi. Sedangkan fungsi sosial/budaya berkaitan dengan keberadaannya sebagai media sebagian masyarakat dalam berinteraksi antar kelompok sosial maupun dengan sistem kepercayaan dengan tuhannya.
  3. Pemanfaatan Institusi Sosial :
  1. Organisasi Masyarakat

Sisi lemah dalam pelaksanaan peraturan perundangan lingkungan hidup yang menonjol adalah penegakan hukum, oleh sebab itu dalam bagian ini akan dikemukakan hal yang terkait dengan penegakan hukum lingkungan. Dengan pesatnya pembangunan nasional ang dilaksanakan yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ada beberapa sisi lemah, yang menonjol antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang mestinya sebagai pegangan untuk dipedomani dalam melaksanakan dan mengelola usaha dan atau kegiatannya, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, sesuai dengan rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan sistem hukum, instrumen hukum, penaatan dan penegakan hukum termasuk instrumen alternatif, serta upaya rehabilitasi lingkungan. Kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :

  • Regulasi Perda tentang Lingkungan.
  • Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
  • Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
  • Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
  • Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
  • Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
  • Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  1. Organisasi Swasta

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), salah satu organisasi pecinta lingkungan terbesar di Indonesia. WALHI pertama kali didirikan dengan prinsip-prinsip sebagai penjaga lingkungan hidup melalui penggiatan studi ilmiah dan pendidikan kepada masyarakat.

Para pendiri WALHI memahami bahwa titik awal untuk melindungi lingkungan hidup dimulai dengan adanya suatu pengertian terhadap pengaruh-pengaruh yang membahayakan lingkungan hidup dari suatu industri, melalui penggiatan studi ilmiah, untuk dapat dan kemudian mengidentifikasikan para pelakunya dan mendidik perusahaan-perusaha an, pemerintah dan masyarakat dalam prosesnya. Dalam sejarahnya, WALHI memiliki posisi yang terhormat sebagai suatu lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup dan bahkan diasosiasikan dengan lembaga Kawan dari Bumi Internasional (Friends of the Earth International) (FoE) dan menikmati berbagai pendanaan dari banyak sumber termasuk Yayasan Ford (Ford Foundation), USAid, Aus-Aid dan para donor dengan reputasi yang sangat dihormati.

Dimulai pada pertengahan tahun 90-an WALHI secara bertahap menjadi organisasi fundamental dan seringkali diasosiasikan dengan gerakan pinggiran radikal anti globalisasi dan semakin, bahkan semakin tidak lagi diasosiasikan dengan kegiatan pelestarian alam. Beberapa asosiasi WALHI bergeser menjadi kelompok-kelompok seperti Jaringan Sungai-sungai Internasional (International Rivers Network) (IRN) yang merupakan pendukung dari kerusuhan sipil massal yang menyerang tambang Freeport di Papua di bulan Maret 1996. Kerusuhan yang dengan cepat menyebar ke Timika dan ke ibukota propinsi, Jayapura, mengakibatkan beberapa kematian yang secara langsung dapat dikaitkan dengan kerusuhan tersebut. Dikejutkan dengan akibat dari tindakan-tindakan mereka, IRN tiba-tiba menjadi diam tak bersuara.

c. Kerjasama dan Jaringan

Kerjasama baik di dalam negeri maupun Luar negeri sangat dibutuhkan. Kerjasama di dalam negeri dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan LSM-LSM yang bergerak dibidan lingkungan hidup dan tersebar diseluruh pelosok tanah air selain itu dengan Departemen maupun non Departemen baik dalam lingkup lokal maupun nasional. Seperti Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH), Bappenas, BPTT, Pemda daerah dsb. Kerjasama internasional dapat dilakukan dengan cara menjalin hubungan multilateral antar Negara-negara mapun antar LSM-LSM dari suatu negara dengan negara lain.

Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia tahun 1972 di Stockholm (Swedia), telah mengangkat masalah lingkungan hidup tidak hanya menyangkut masalah suatu negara akan tetapi merupakan masalah dunia. Konferensi yang diadakan pada tanggal 5-16 Juni 1972 di Stockholm, diikuti oleh 113 negara dan puluhan peninjau, merupakan pertemuan besar dan sangat penting bagi masa depan lingkungan hidup manusia. Dari salah satu hasil konferensi Stockholm itu, dibentuklah satu badan PBB yang menangani masalah-masalah lingkungan yang disebut “United Nations Environment Programme” atau UNEF. Konferensi juga menetapkan tanggal 5 Juni sebagai “Hari Lingkungan Hidup Sedunia”.

“Konvensi Perubahan Iklim” (United Nations Frame Work Convention on Climate Change) di Kota Kyoto (Jepang) pada tahun 1997 yang dihadiri oleh 170 negara untuk membahas pembatasan-pembatasan gas-gas penyebab efek rumah kaca. Pada sidang tersebut, para ilmuwan PBB melaporkan bahwa pemanasan global akan meningkatkan penyakit, mengakibatkan kegagalan panen, dan meningginya permukaan laut. Pertemuan Kyoto merupakan langkah awal untuk mengurangi polusi karbon dioksida di udara dengan mengurangi penggunaan bahan bakar seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, yang disebut dengan bahan bakar fosil dan menggantikannya dengan bahan bakar yang dapat diperbarui, misalnya sumber energi yang berasal dari tenaga surya dan angin.

BAB III

D. Upaya Penanganan Masalah

Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:

  • Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  • Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
  • Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
  • Menetapkan pendekatan kewilayahan.

Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :

  1. Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
  2. Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam. Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
  3. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup. Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
  4. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup. Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
  5. Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.

DAFTAR PUSTAKA

http://sylvie.edublogs.org

http://www.menlh.go.id

http://www.kalselprov.go.id

http://www.ubb.ac.id

http://gudangmakalah.blogspot.com/2009/02/makalah-kerusakan-lingkungan-hidup.html

http://pdfdatabase.com/makalah-lingkungan-hidup-di-indonesia.html