Selasa, 30 Maret 2010

MASALAH SOSIAL SEBAGAI EFEK PERUBAHAN (KASUS LINGKUNGAN HIDUP) DAN UPAYA PEMECAHANNYA

Mata Kuliah : Sosiologi dan Politik

Dosen : Muhammad Burhan Amin

Topik Tugas : Masalah Sosial Sebagai Efek Perubahan (Kasus Lingkungan Hidup) dan Upaya Pemecahannya

Kelas : 1-EB18

Dateline Tugas : 3 April 2010

Tanggal Penyerahan Tugas : 6 April 2010

PERNYATAAN

Dengan ini kami menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dalam tugas ini kami buat

sendiri tanpa meniru atau mengutip dari tim / pihak lain.

Apabila terbukti tidak benar, kami siap menerima konsekuensi untuk mendapat

nilai 1/100 untuk mata kuliah ini.

Penyusun

NPM

Nama Lengkap

Tanda Tangan

20209982

INGO BOY MANALU


Program Sarjana Akuntansi dan Manajemen

UNIVERSITAS GUNADARMA

Tahun 2010



KATA PENGANTAR

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,penyusunan makalah yang diberi judul “Masalah Sosial Sebagai Efek Perubahan ( Kasus Lingkungan Hidup ) dan Upaya Pemecahannya” dapat diselesaikan dengan tepat waktu.Di dalam makalah ini akan membahas mengenai intensitas dan kompleksitas masalah Perubahan Lingkungan Hidup,dampak dari pada perubahan lingkungan tersebut dan bagaimana upaya untuk menangani masalah yang melibatkan berbagai kalangan masyarakat.Selain itu di dalam makalah ini juga akan membahas berbagai faktor yang menyebabkan adanya perubahan lingkungan hidup seperti permukiman lingkungan kumuh.Perubahan lingkungan seperti adanya permukiman kumuh merupakan masalah yang kompleks dan multidimensional dan memerlukan langkah yang strategis untuk memecahkannya. Saya berharap makalah ini akan bermanfaat bagi saya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.Segala kritik dan saran yang bersifat konstruktif untuk menyempurnakan isi makalah ini,dari siapapun datangnya,penyusun dengan senang hati akan menerima dan menyambut dengan segala kerendahan hati.


Bekasi, 3 April 2010


DAFTAR ISI

BAB I

  1. Intensitas dan Kompleksitas Masalah………………………………….. 1
  2. Latar Belakang Masalah………………………………………………… 2

BAB II

  1. Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat :…………………………… 3-7
    1. Mengembangkan Sistem Sosial Yang Responsif
    2. Pemanfaatan Modal Sosial
    3. Pemanfaatan Institusi Sosial :

a. Organisasi Masyarakat

b. Organisasi Swasta

c. Optimalisasi Kontribusi Dalam Pelayanan Sosial

d. Kerjasama dan Jaringan

BAB III

D. Upaya Penanganan Masalah…………………………………………… 8-9

E. Daftar Pustaka………………………………………………………….. 10



BAB I

A. Intensitas dan Kompleksitas Masalah

Masalah sosial sebagai efek perubahan lingkungan hidup merupakan masalah yang memiliki kompleksitas tinggi. Dalam makalah ini mengambil contoh adanya lingkungan kumuh yang merupakan salah satu dari efek dari pada adanya masalah sosial. Lingkungan kumuh bukan berarti lingkungan yang serba sederhana, becek ataupun bau. Lingkungan kumuh ini lebih condong pada suatu kondisi dimana tempat tersebut kotor, tercemar, sanitasi yang tidak memadai dan kurangnya air bersih. Adanya lingkungan kumuh menyebabkan masyarakat mudah terjangkit penyakit apalagi anak-anak yang rentan terhadap bibit-bibit penyakit. Jika anak-anak terjangkit penyakit maka Indonesia memiliki generasi-generasi yang tidak sehat. Seperti penyakit demam berdarah yang sudah banyak menelan korban terutama anak-anak. Masalah lingkungan ini merupakan masalah yang serius dan untuk memecahkannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu analisis yang tepat untuk menghasilkan kebijakkan agar tetap sasaran. Pemerintah dan masyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam masalah ini. Pemerintah diharapkan lebih memperhatikan dan mengambil kebijakan yang tepat sasaran. Di Negara-negara tetangga seperti Singapure dan Malaysia, lingkungan kumuh seperti di Indonesia sudah jarang ada lagi, kalaupun masih ada lingkungan kumuh tersebut masih dalam taraf standart artinya meskipun dinegara mereka mengganggap kumuh tetapi di Indonesia masih dibilang layak. Kondisi seperti ini jika dibiarkan terus menerus dikwatirkan akan menimbulkan masalah sosial yang baru. Sehingga masyarakat dan pemerintah perlu dibuat langkah-langkah strategis untuk memperbaiki infrastruktur yang ada. Banyak program pemerintah dalam upaya menangani masalah ini tetapi sampai saat ini pemerintah belum berhasil karena kebijakan-kebijakan yang di ambil tidak tepat sasaran.

B. Latar Belakang Masalah

Kerusakan lingkungan hidup akibat populasi manusia dan perkembangan zaman pada awal abad 21 ini. Populasi manusia mempengaruhi keadaan alam. Semakin banyak manusia tinggal di suatu daerah maka kebutuhan hidup juga bertambah. Dengan bertambahnya manusia yang berperan sebagai konsumen, para produsen memproduksi produk mereka agar memenuhi kebutuhan konsumen mereka. Sedangkan semakin banyak produk yang dikeluarkan oleh industri mengeluarkan limbah yang dibuang ke lingkungan. Limbah inilah yang mengakibatkan kerusakan alam khususnya pada lingkungan hidup. Berdasarkan kenyataan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dapat dikatakan bahwa lingkungan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan organisme dalam melangsungkan kehidupan. Dengan kata lain, lingkungan hidup merupakan keseluruhan unsur atau komponen yang berada di sekitar individu yang mempengaruhi kehidupan dan perkembangan individu yang bersangkutan. Dalam beberapa puluh tahun terakhir ini ada tiga istilah yang masih saling berkaitan, yaitu Lingkungan, Ekosistem, dan Kualitas Hidup, banyak digunakan untuk melukiskan isu-isu patriotisme yang dapat menggu­gah emosi. Istilah-istilah ini jarang didefinisikan, barangkali karena makna-makna kamusial seperti itu tidak cukup mencerminkan gema simbo­liknya secara memadai. Perubahan Lingkungan ini menyebabkan dampak yang sangat serius. Selain tercipta lingkungan kumuh juga bibit-bibit penyakit yang mengancam kesehatan masyarakat, Longsor, banjir dan adanya “Global Warming”. Sebenarnya masalah ini dapat diselesaikan apabila semua elemen masyarakat bersama-sama untuk menyelesaikan masalah ini.

BAB II

C. Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat :

1. Mengembangkan Sosial Yang Responsif


Input dalam sistem politik dibedakan menjadi dua, yaitu tuntutan dan dukungan. Input yang berupa tuntutan muncul sebagai konsekuensi dari kelangkaan atas berbagai sumber-sumber yang langka dalam masyarakat (kebutuhan). Input tidak akan sampai (masuk) secara baik dalam sistem politik jika tidak terorganisir secara baik. Oleh sebab itu komunikasi politik menjadi bagian penting dalam hal ini. Terdapat perbedaan tipe komunikasi politik di negara yang demokratis dengan negara yang nondemokratis. Tipe komunikasi politik ini pula yang nantinya akan membedakan besarnya peranan dari organisasi politik. Output merupakan keputusan otoritatif (yang mengikat) dalam menjawab dan memenuhi input yang masuk. Output sering dimanfaatkan sebagai mekanisme dukungan dalam rangka memenuhi tuntutan-tuntutan yang muncul. Lingkungan mempunyai peranan penting berupa input, baik tuntutan ataupun dukungan. Kemampuan anggota sistem politik dalam mengelola dan menanggapi desakan ataupun pengaruh lingkungan bergantung pada pengenalannya pada lingkungan itu sendiri. Lingkungan merupakan semua sistem lain yang tidak termasuk dalam sistem politik. Secara garis besar, lingkungan dibagi menjadi dua, yaitu lingkungan dalam (intra societal) dan lingkungan luar (extra societal). Setidaknya ada dua kritik yang dilontarkan atas gagasan Easton, yaitu adanya anggapan bahwa pemikiran Easton terlalu teoretis sehingga sulit untuk diaplikasikan secara nyata. Selain terlalu teoretis, pemikiran Easton dianggap tidak netral karena hanya mengedepankan nilai-nilai liberal Barat dengan tanpa memperhatikan kondisi pada masyarakat yang sedang berkembang.

2. Pemanfaatan Modal Sosial

Berbicara mengenai Sumber Daya Alam (SDA) mencakup pengertian yang sangat luas, merupakan unsur pembentuk lingkungan yang sangat kompleks, dinamis, saling berinteraksi satu sama lainnya. Mengacu pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1997, Pasal 1 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana lingkungan hidup dapat diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. SDA seperti air, udara, tanah, hutan dan lainnya merupakan sumberdaya yang penting bagi kelangsungan hidup mahkluk hidup termasuk manusia. Bahkan, SDA ini tidak hanya mencukupi kebutuhan hidup manusia, tetapi juga dapat memberikan kontribusi besar terhadap kesejahteraan yang lebih luas. Namun, semua itu bergantung pada bagaimana pengelolaan SDA tersebut, karena pengelolaan yang buruk berdampak pada kerugian yang akan ditimbulkan dari keberadaan SDA, misalnya dalam bentuk banjir, pencemaran air, dan sebagainya.

Dalam hal ini, setidaknya keberadaan sumber daya alam memiliki berbagai fungsi, yaitu ;

  1. Fungsi ekonomi dan sosial/budaya; dan kedua, ekologis/sistem penyangga kehidupan
  2. Berfungsi ekonomi maksudnya sumber daya alam menyediakan beragam materi dan energi yang dibutuhkan untuk menunjang kelangsungan proses produksi. Sedangkan fungsi sosial/budaya berkaitan dengan keberadaannya sebagai media sebagian masyarakat dalam berinteraksi antar kelompok sosial maupun dengan sistem kepercayaan dengan tuhannya.
  3. Pemanfaatan Institusi Sosial :
  1. Organisasi Masyarakat

Sisi lemah dalam pelaksanaan peraturan perundangan lingkungan hidup yang menonjol adalah penegakan hukum, oleh sebab itu dalam bagian ini akan dikemukakan hal yang terkait dengan penegakan hukum lingkungan. Dengan pesatnya pembangunan nasional ang dilaksanakan yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ada beberapa sisi lemah, yang menonjol antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang mestinya sebagai pegangan untuk dipedomani dalam melaksanakan dan mengelola usaha dan atau kegiatannya, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, sesuai dengan rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan sistem hukum, instrumen hukum, penaatan dan penegakan hukum termasuk instrumen alternatif, serta upaya rehabilitasi lingkungan. Kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :

  • Regulasi Perda tentang Lingkungan.
  • Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
  • Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
  • Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
  • Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
  • Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
  • Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  1. Organisasi Swasta

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), salah satu organisasi pecinta lingkungan terbesar di Indonesia. WALHI pertama kali didirikan dengan prinsip-prinsip sebagai penjaga lingkungan hidup melalui penggiatan studi ilmiah dan pendidikan kepada masyarakat.

Para pendiri WALHI memahami bahwa titik awal untuk melindungi lingkungan hidup dimulai dengan adanya suatu pengertian terhadap pengaruh-pengaruh yang membahayakan lingkungan hidup dari suatu industri, melalui penggiatan studi ilmiah, untuk dapat dan kemudian mengidentifikasikan para pelakunya dan mendidik perusahaan-perusaha an, pemerintah dan masyarakat dalam prosesnya. Dalam sejarahnya, WALHI memiliki posisi yang terhormat sebagai suatu lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup dan bahkan diasosiasikan dengan lembaga Kawan dari Bumi Internasional (Friends of the Earth International) (FoE) dan menikmati berbagai pendanaan dari banyak sumber termasuk Yayasan Ford (Ford Foundation), USAid, Aus-Aid dan para donor dengan reputasi yang sangat dihormati.

Dimulai pada pertengahan tahun 90-an WALHI secara bertahap menjadi organisasi fundamental dan seringkali diasosiasikan dengan gerakan pinggiran radikal anti globalisasi dan semakin, bahkan semakin tidak lagi diasosiasikan dengan kegiatan pelestarian alam. Beberapa asosiasi WALHI bergeser menjadi kelompok-kelompok seperti Jaringan Sungai-sungai Internasional (International Rivers Network) (IRN) yang merupakan pendukung dari kerusuhan sipil massal yang menyerang tambang Freeport di Papua di bulan Maret 1996. Kerusuhan yang dengan cepat menyebar ke Timika dan ke ibukota propinsi, Jayapura, mengakibatkan beberapa kematian yang secara langsung dapat dikaitkan dengan kerusuhan tersebut. Dikejutkan dengan akibat dari tindakan-tindakan mereka, IRN tiba-tiba menjadi diam tak bersuara.

c. Kerjasama dan Jaringan

Kerjasama baik di dalam negeri maupun Luar negeri sangat dibutuhkan. Kerjasama di dalam negeri dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan LSM-LSM yang bergerak dibidan lingkungan hidup dan tersebar diseluruh pelosok tanah air selain itu dengan Departemen maupun non Departemen baik dalam lingkup lokal maupun nasional. Seperti Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH), Bappenas, BPTT, Pemda daerah dsb. Kerjasama internasional dapat dilakukan dengan cara menjalin hubungan multilateral antar Negara-negara mapun antar LSM-LSM dari suatu negara dengan negara lain.

Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia tahun 1972 di Stockholm (Swedia), telah mengangkat masalah lingkungan hidup tidak hanya menyangkut masalah suatu negara akan tetapi merupakan masalah dunia. Konferensi yang diadakan pada tanggal 5-16 Juni 1972 di Stockholm, diikuti oleh 113 negara dan puluhan peninjau, merupakan pertemuan besar dan sangat penting bagi masa depan lingkungan hidup manusia. Dari salah satu hasil konferensi Stockholm itu, dibentuklah satu badan PBB yang menangani masalah-masalah lingkungan yang disebut “United Nations Environment Programme” atau UNEF. Konferensi juga menetapkan tanggal 5 Juni sebagai “Hari Lingkungan Hidup Sedunia”.

“Konvensi Perubahan Iklim” (United Nations Frame Work Convention on Climate Change) di Kota Kyoto (Jepang) pada tahun 1997 yang dihadiri oleh 170 negara untuk membahas pembatasan-pembatasan gas-gas penyebab efek rumah kaca. Pada sidang tersebut, para ilmuwan PBB melaporkan bahwa pemanasan global akan meningkatkan penyakit, mengakibatkan kegagalan panen, dan meningginya permukaan laut. Pertemuan Kyoto merupakan langkah awal untuk mengurangi polusi karbon dioksida di udara dengan mengurangi penggunaan bahan bakar seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, yang disebut dengan bahan bakar fosil dan menggantikannya dengan bahan bakar yang dapat diperbarui, misalnya sumber energi yang berasal dari tenaga surya dan angin.

BAB III

D. Upaya Penanganan Masalah

Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:

  • Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  • Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
  • Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
  • Menetapkan pendekatan kewilayahan.

Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :

  1. Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
  2. Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam. Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
  3. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup. Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
  4. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup. Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
  5. Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.

DAFTAR PUSTAKA

http://sylvie.edublogs.org

http://www.menlh.go.id

http://www.kalselprov.go.id

http://www.ubb.ac.id

http://gudangmakalah.blogspot.com/2009/02/makalah-kerusakan-lingkungan-hidup.html

http://pdfdatabase.com/makalah-lingkungan-hidup-di-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar